Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com.-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengumumkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang strategis dalam memajukan daerah ini. Dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Desa Sepunggur pada Senin, 4 Maret 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani SH, dua Raperda krusial disampaikan.
Raperda pertama menyangkut Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi langkah penting mengingat signifikansinya pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Sekretaris Daerah Tanbu, Ambo Sakka, mewakili Bupati Zairullah Azhar, menyampaikan apresiasi kepada legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.
“Saat ini, dengan jumlah perusahaan yang semakin meningkat di Tanah Bumbu, regulasi terkait ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Kami berharap Raperda ini akan memperkuat landasan hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesempatan kerja bagi warga lokal,” ujar Sekda.
Raperda kedua, yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menandai langkah progresif dalam menjaga keberagaman budaya dan hak-hak tradisional di Tanbu.
“Masyarakat adat adalah bagian penting dari kekayaan budaya kita. Dengan mengakui dan melindungi hak-hak mereka melalui Perda ini, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang damai dan inklusif bagi semua warga Tanbu,” tambahnya.
Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, dengan harapan akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.” (Team)