Home Berita DPRD TANBU : Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 2 Raperda

DPRD TANBU : Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 2 Raperda

164
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com –DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Persidangan Kesatu.

Rapat Ke-13 digelar di Ruang Rapat Utama Paripurna DPRD setempat kemarin.

Bupati Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menjelaskan kepada Kalselpos com, Kamis (3/3/22) bahwa dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kembali pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana telah disebutkan pada rapat kemarin, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Kemudian maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko ialah sebuah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” papar H Ambo Sakka.

Terkait dengan Raperda kedua, tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi sendiri merupakan usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani, jelas Sekda. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here