Muaro jambi, peloporkrimsus.com –
Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi bekuk dua pelaku perampokan dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jaluko tempat di Desa Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko karena pelaku tidak segan-segan melukai korbannya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan SH menyebutkan, pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan,” ujar Kapolres Muaro Jambi saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Rabu (13/1).
Untuk kronologis kejadian AKBP Ardiyanto SIK menyampaikan, kedua pelaku ini melakukan perampokan pada subuh 03.00 wib dan ditangkap pada pukul 05.00 wib, pelaku merupakan warga Aceh yang sengaja datang kerumah keluarganya dan sudah memetakan target korban yang akan dirampok, lanjut Kapolres.
Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya, ” sambung AKBP Ardiyanto.
Ditambahkan AKBP Ardiyanto, hasil dari perampokan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan hp milik korbannya dengan kerugian berkisar 30 juta, dan selang waktu 2 jam pelaku kita amankan, tambah Kapolres.
Kedua pelaku itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara.
Dari pengakuan korban, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.
Saat ini kedua pelaku sudah kita bawa ke Polsek Jaluko dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, ” tutup Kapolres.(sdk)