Bima, Peloporkrimsus.com – Dua orang pemuda asal Desa Rato Kecematan Bolo H,(24) Rt 09 RW 05 Desa Rato K M (20) Rt 12 RW 06 Desa Rato keduanya merupakan warga satu Desa.
Penagkapan kedua pemuda asal Rato ini diciduk pada Ahad (09/06/19) 2019, sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di Rt. 09/05 Desa Rato, Kecematan Bolo, Kabupaten Bima tepatnya di Kediaman Warga setempat dalam penagkapan ini polisi berhasil narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
Adapaun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah korek gas warna merah,1 (satu) buah korek gas warna ungu, yang ada pipetnya di atas,2 (dua) buah korek gas dalam keadaan rusak,1 (satu) buah korek api kayu yang isinya dua batang korek yang sudah terpakai, (satu) buah pilpet panjang, 1 (satu) buah kayu yang di bungkus kertas rokok, (satu) buah pilpet pendek/takaran warna putih, 1 (satu) buah pilpet pendek warna putih-uji, 1 (satu) buah kaca silinder yang berukuran 10 mm. 1 (satu) buah plastik klip dalam keadaan kosong, (satu) buah klip yang berisi Narkoba (sabu-sabu). dua lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) 1 (satu) buah tutup botol akua yang sudah di bolongin dan pilpen di atasnya,satu botol bong,7 batang rokok surya ,1 (satu) buah pisau kater warna biru,1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah hp samsung Duos warna silver.
Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, mengatakan Awalnya sekitar pukul 13.00 wita Kapolsek Bolo IPDA Nurdin bersama anggotanya sedang melakukan Patroli rutin di wilkum Polsek Bolo tepatnya di Dermaga Daru, Desa Darusalam sekitar pukul 13.15 wita, terdapat laporan dari salah satu masyarakat Desa Rato bahwa ada salah satu warga yang sedang menggunakan Narkoba (sabu-sabu) di kediaman warga Desa Rato, Kecematan Bolo, menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo dan anggota langsung TKP untuk melakukan penggerebekan kata mantan Kasat Narkoba.
“Setelah sampai di tempat tersebut, Kapolsek dan Anggota langsung menuju ke salah satu kamar dari rumah tersebut, danmenangkap tangan H dan M yang sedang menggunakan Narkoba (sabu-sabu) beserta barangbukti berupa 1 klip sabu yg tersimpan di dalam kotak HP Vivo, dan barang bukti lain,”terangnya.
Sambungnya selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut tandasnya.(Rif)