Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru pada Kamis, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari kejadian, istri korban memarkir sepeda motor dengan nomor registrasi DA 5106 ZAY di dekat warung miliknya, dengan keadaan terkunci setang. Setelahnya, istri korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian. Namun, tak lama kemudian, saat kembali ke warung, ia mendapati motor tersebut sudah raib. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Tindak lanjut dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, salah satu pelaku, M.FJ (37), berhasil ditangkap di Jl. Kodeko Pal 6, Desa Sarigadung. Penyelidikan berlanjut, dan sekitar pukul 11.00 WITA di hari yang sama, pelaku kedua, AR (25), berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Simpang Empat beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu mengapresiasi kecepatan dan ketelitian anggotanya dalam menangani kasus ini, serta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka. “Kepolisian siap bertindak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
“Selalu pastikan kendaraan Anda dalam keadaan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.”Ungkap Jonser (Team)