Tebo,peloporkrimsus.com – Berdasarkan LP/2/1/2025/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI
Tanggal 06 Januari 2025 pukul 11:04 wib
Nopiyanti melaporkan ke Polsek VII KOTO
Tindak pidana pengeroyokan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang di atur dalam pasal 170 KUHP.
Di mana kejadiannya di Teluk lancang VII KOTO kab.Tebo Jambi pada hari jum’at 03 Januari 2025 sekita pukul 17:00
Nopiyanti melaporkan Ena & Wulan atas Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebab kan luka lebam di tubuh Nopiyanti.
Kronologis nya Pada saat Korban Nopiyanti dijalan menuju pulang setibanya diberhentikan oleh dua orang Ena & Wulan,
Korban Nopiyanti bertanya ” ADO APO TU “
Lalu mereka bercekcok mulut hingga Ena memukul pundak korban sebelah kiri menggunakan tangan sebanyak 1x lalu Ena mengambil Batu dan kembali memukul pakai batu di pundak korban sebelah kiri sebanyak 6x dan Wulan memukul pundak korban sebelah kanan menggunakan tangan nya 2x
Korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan Terduga pelaku ke Polsek VII KOTO
Harapan korban terduga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses sesuai UU yang berlaku.
Pihak keluarga korban udah berupaya kepada Polsek VII KOTO agar pelaku segera di Tangkap,tapi diduga Kinerja Polsek VII KOTO kurang sigap untuk menanganin perkara ini.
Dan pihak keluarga korban menghubungi awak media ini untuk menggiring kasus ini agar terduga pelaku cepat di proses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Dan pada kamis 9 Januari 2025 awak media ini konfirmasi kepada Kanit Polsek VII koto
” Assalammualaikum pak kanit.
saya dari media Mau konfirmasi terkait laporan Nopiyanti tgl 6 kemarin tindakan apa yang akan di ambil pihak Polsek dalam waktu dekat ini sblm bnyak ny korban lain nya ?
Dan Terus dengan korban kedua,
Bagaimana pak? Atas nama Metri ?
Jawab Kanit : walaikumsallam,Terkait laporan pengeroyokan tgl 6 dan 7 Januari 2025 sudah kita Terima, dan untuk saksi sudah kita periksa kemarin, hari ini kita akan kirimkan SP2HP dan melakukan cek TKP.
Diduga Kinerja Polsek VII koto memberi cela untuk pelaku kabur karena pengeroyokan yang terjadi ini Udah jelas merugikan korban tapi proses diperlama,belum adanya penetapan tersangka terkait kasus yang membahayakan nyawa orang lain ini.
Kepada Bapak Kapolsek VII KOTO untuk menindak Tegas kasus ini dan segera tangkap terduga pelaku yang membahayakan nyawa Korban,dan proses Hukum sesuai pasal dan UU yang berlaku,agar tidak ada nya kesan pembiaran terhadap pelaku pengeroyokan ini.(Tim)