Home Berita Dua Raperda Vital Ditetapkan Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

Dua Raperda Vital Ditetapkan Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

239
0

Tanah Bumbu , peloporkrimsus.com, Senin, 13 November 2023 – Momentum perubahan signifikan terjadi pada rapat Paripurna di aula utama DPRD Tanah Bumbu, di mana dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pimpinan Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan didampingi Wakil Ketua Said Ismail Khollil Alydrus, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ambo Sakka yang mewakili Bupati Zairullah Azhar, rapat ini menandai tonggak sejarah bagi daerah ini.

Dua Raperda yang berhasil disahkan adalah mengenai perusahaan perseroan daerah air minum bersujud, dan pajak daerah serta retribusi daerah. Ambo Sakka, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Perda ini memiliki tujuan mulia untuk membantu masyarakat dan daerah dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik.

Menanggapi dinamika regulasi, Ambo Sakka menyoroti pentingnya penyesuaian badan hukum perusahaan daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. PDAM Bersujud, sebagai contoh, diubah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) untuk memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan.

Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi fokus, di mana Ambo Sakka menggarisbawahi permasalahan rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah. Sebagai solusi, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan mengoptimalkan manfaat dari pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui perubahan sistem perpajakan daerah. (Nata/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here