Bima, PH–Krimsus : Keharmonisan hubungan antara pemakai dan pengedar Narkoba di Kota Bima ini harus berakhir di hotel prodeo. Pasalnya Pada tanggal (20/10/ 2017) sekira pukul 21.30 Wita, Polres Bima Kota berhasil meringkus DK (21) tahun dan TF (22) tahun karena sedang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu, tepatnya di Kelurahan Melayu Kecamatan Asa Kota-Kota Bima.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka atas nama DK, pekerja Swasta Rt 15/06 Kelurahan Melayu Kecamatan Asa Kota-Kota Bima yang diketahui Pemilik Barang Haram tersebut, yang kedua TF, Pekerjaan Ojek yang beralamat di Rt 14/06 Kelurahan Melayu Kecamatan Asa Kota- Kota Bima, yang diketahui Pengguna sekaligus pengedar Barang haram, keduanya diamankan karena DK memiliki Sabu yang digunakan bersama TF ” ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno dihadapan Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus.
Dikatakan Kasubag Humas Polres Bima Kota, dalam penangkapan tersebut Anggota Opsnal Res Narkoba yang tergabung dalam Ops Antik Gatarin 2017, telah mendapatkan barang bukti, 1 buah Dompet Warna Belang-belang yang berisikan 8 Poket Ganja, 1 buah Dompet Warna Putih Cokelat yang berisikan 1 timbangan Warna Hitam dan 1 bungkus Plastik Klip, 21 Poket Ganja yang ditemukan didekat kandang Ayam, 17 pocket sabu dalam Kotak Kayu, 1 bungkus batang Ganja, 6 buah Hp, 1 buah Bong, 2 buah korek api, 1 buah gunting, 2 buah pipa plastik, 3 buah Isolasi bening, serta Uang Sekitar Rp, 1,5 juta Ungkapnya.
Kini pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna diproses lebih lanjut. Sedangkan status meraka adalah yang satu pengguna dan satunya pengedar,” tandasnya.(MUCH).