Home Berita Di Duga Mantan Kepala Kelurahan Sambi Kerep Menjual Lahan Boedin P.Tarip Sesuai...

Di Duga Mantan Kepala Kelurahan Sambi Kerep Menjual Lahan Boedin P.Tarip Sesuai Petok D No.61

503
0

Surabaya, PH-Krimsus : Nasib sial dialami oleh Keluarga Boedin/P.Tarip, sebab tanah Hak milik yang bersangkutan sudah berpindah tangan kepada Pihak Lain tanpa melalui Proses Jual-Beli terlebih dahulu, sesuai pengaduan dari penerima Kuasa kepada Redaksi Pelopor Hukum & Krimsus, pada tahun 1967 Petok D No.61 Atas Nama Boedin/P.Tarip dengan Luas Tanah : 35.000 M2 Persil 170 S II diminta oleh kepala Kelurahan yang bernama : Slamet Mulyosari , dengan alasan bahwa karena kena jalur hijau namun Surat Petok tersebut sampai tahun 1973, 1974 belum juga dikembalikan oleh pihak Desa, dan pada tahun 2001 terjadi transaksi Jual Beli yang dilakukan oleh saudara MATASIN dengan Petok D No. 703 Persil 170 S II dengan Luas : 5.200 M2 , serta Persil 172 D II dengan Luas : 5.320 M2 atas Nama Rimin Pak Riadi, namun aneh nya tanah Boedin Pak Tarip yang Petok D No.61 Persil 170 S II dengan Luas : 35.000 M2 di ikut sertakan terjual kepada pihak Ciputra, padahal yang bersangkutan belum pernah merasa menjual tanah nya tersebut.

Dengan adanya permasalahan tersebut pihak Keluarga Boedin Pak Tarip meminta bantuan kepada LSM Aliansi Indonesia untuk menangani kasus ini dengan cara memberikan Surat Kuasa Penuh kepada Kumarto,Cs. Dan dilakukan Upaya Hukum supaya permasalahan tersebut bisa cepat terealisasi maka dilakukan Gugatan namun dari pihak Pengadilan memutuskan  NO ( tidak dapat diterima ) karena dari pihak Boedin Pak Tarip tidak bisa menunjukan Bukti kepemilikan Petok D maka dengan adanya putusan tersebut pihak penerima kuasa mengatakan “ Bagaimana kami bisa menunjukan Bukti kepemilikan Tanah karena Bukti kepemilikan tanah Klien kami sudah di pinjam oleh Kepala Kelurahan mulai tahun 1967 sampai sekarang belum pernah dikembalikan, kalau memang dari pihak desa ada keterbukaan dan tidak mempersulit masyarakat tolong Buku Karawang secara bersama-sama supaya diketahui kejelasan nya”ucap nya, dan setelah ada nya keputusan dari Pengadilan pihak penerima kuasa mendatangi Desa untuk melihat Buku Karawang dan setelah di Cek terdapat perubahan bahwa Leter C No.61 Persil 170 S II dengan Luas : 35.000 M2 ada coretan mutasi ke No.2183 pada tanggal 4 Januari 1992 Atas Nama Citra Lend.

Berdasarkan kejanggalan tersebut Pihak penerima Kuasa berusaha untuk mendatangi pihak Citra Lend terkait terjadi nya Jual Beli tersebut dan diterima oleh B.Kristin dengan menunjukan Bukti pembelian dan kutipan Putusan, setelah itu B.Kristin mengarahkan penerima kuasa dari Boedin Pak Tarip untuk menemui perwakilan perusahaan yaitu : 1. Antonius , 2. Rina dan Nyoman lalu dari pihak perusahaan meminta kepada penerima kuasa untuk melengkapi data-data kepemilikan tanah yang asli serta diadakan kesepakatan untuk pertemuan di kantor Desa Sambi Kerep supaya bisa di mediasi oleh Kepala Kelurahan, dan setelah diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Sambi Kerep yang dihadiri oleh : Kepala Kelurahan Sambi Kerep , Nyoman perwakilan dari pihak Citra Land, Kumarto,Cs. Dan karyawan Kelurahan. Maka dilakukan pembuktian bersama-sama membuka Buku Karawang ternyata Leter C No.61 Persil 170 S II Luas : 35.000 M2 ada coretan mutasi ke No.2183, dengan ada nya temuan tersebut pihak penerima kuasa meminta kepada pak nyoman sebagai wakil dari perusahaan untuk menunjukan dasar mutasi serta Jual Beli tersebut, namun pak nyoman menyampaikan kepada pihak Penerima Kuasa untuk membikin surat ke Ciputra serta membawa data bukti kepemilikan Boedin Pak Tarip ke Citra Land, dan semua itu sudah dipenuhi oleh penerima kuasa bahkan penerima kuasa sudah berkali-kali datang ke Citra Land namun tidak pernah ditemui dan terakhir ditemui oleh kepala Security yaitu Gatot dia berjanji akan dipertemukan sama Bos nya Citra Land namun sampai berita ini di naikan masih belum ada tanggapan sama sekali seakan permasalahan ini ada pengondisian atau kerjasama yang terselubung, jika hal ini di biarkan maka berapa lagi korban rakyat kecil yang akan terdholimi oleh pejabat Publik.**Pariaman

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here