Surabaya,Peloporkrimsus.com –
Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) “berbau rekayasa” yang menjerat jurnalis Muhammad Amir memicu ledakan kemarahan insan pers Jawa Timur. Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi turun langsung mengepung Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/3/2026), menuntut pembongkaran total atas kasus yang dinilai janggal sejak awal.
Aksi ini bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan kriminalisasi yang dianggap mencederai akal sehat publik dan kebebasan pers.
Aliansi Jurnalis Jawa Timur bersama Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara tegas menyatakan, OTT yang dilakukan Polres Mojokerto Kabupaten tidak bisa diterima mentah-mentah sebagai penegakan hukum.
“Kami melihat ini bukan sekadar OTT. Ada pola, ada skenario, dan ada kejanggalan serius yang tidak bisa diabaikan,” tegas Koordinator Aksi, Bung Taufik, dalam orasinya.
Menurutnya, konstruksi perkara yang menuduh seorang jurnalis melakukan pemerasan terhadap pengacara justru memunculkan lebih banyak tanda tanya daripada kepastian hukum.
“Jangan paksa publik percaya pada cerita yang tidak logis. Jika prosesnya cacat, maka ini bukan hukum—ini rekayasa yang dibungkus hukum,” ujarnya lantang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa laporan resmi yang dilayangkan ke Propam Polda Jatim, Wassidik Krimum, hingga Irwasda. Langkah ini menjadi penegasan bahwa kepercayaan terhadap integritas penanganan kasus oleh aparat mulai runtuh.
Tidak berhenti di situ, tuntutan keras juga diarahkan pada pucuk pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Massa mendesak pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim, jika terbukti adanya penyimpangan dalam proses OTT.
“Kalau aparat penegak hukum justru diduga bermain skenario, maka ini ancaman serius bagi negara hukum. Ini bukan hanya soal Amir, ini soal kredibilitas institusi,” lanjut Taufik.
Desakan lain yang tak kalah penting adalah penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Para jurnalis menilai, langkah tersebut krusial untuk memastikan prinsip keadilan tetap berjalan dan tidak ada pelanggaran hak asasi.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari elemen masyarakat, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang turut hadir dan memperkuat tekanan moral terhadap kepolisian. Ini menandakan bahwa kasus tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang lebih luas, melampaui batas komunitas pers.
Perwakilan massa akhirnya diterima oleh jajaran Propam Polda Jatim dan menyerahkan laporan resmi. Meski dijanjikan akan diproses sesuai prosedur, massa menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan sekadar janji administratif.
“Yang kami tuntut adalah keberanian membuka fakta. Jangan jadikan Propam sebagai tempat parkir laporan tanpa kejelasan,” tegas salah satu peserta aksi.
Gelombang aksi ini menjadi sinyal keras bahwa dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan. Jika benar OTT tersebut merupakan rekayasa, maka hal itu bukan hanya mencederai individu, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Hari ini Amir. Besok bisa siapa saja. Jika hukum bisa direkayasa, maka tidak ada lagi jaminan keadilan bagi rakyat,” pungkas Bung Taufik.
Kini, sorotan tajam publik tertuju pada Polda Jawa Timur. Di tengah tekanan yang terus membesar, publik menanti satu hal:
apakah kebenaran akan dibuka, atau justru dikubur di balik skenario yang rapi?
(Naga)



