Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com ,23/2/2024-Pengadilan Negeri (PN) Batulicin mendapati dirinya terperangkap dalam sorotan tajam setelah dipertanyakan atas keputusan kontroversial dalam sebuah perkara perdata yang melibatkan H. Soding dan penggugat Alek Pandi.
Sidang yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)No 158 K/Pdt/2014 dengan memberikan kemenangan kepada tergugat H. Soding, dan telah mengesahkan inkcraht dengan kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan,20 April 2017.
Meskipun pihak tergugat sudah mengkonfirmasi melalui surat dengan menyertakan berkas Foto copy putusan dan Inkcraht ke PN Batulicin Namun, PN Batulicin memutuskan untuk tetap menerima gugatan yang diajukan kembali oleh Alex Pandi terhadap H. Soding untuk perkara perdata yang memiliki objek dan subjek yang sama. Keputusan ini menyebabkan PN Batulicin menerima penggugat Alex Pandi.Ini menjadi pertanyaan publik ada apa dengan PN Batulicin yang tidak menghormati putusan MA ?
Sidang yang digelar di PN Batulicin tahun 2024
dipimpin Majelis Hakim Ketua Fendy Septian.SH. Didampingi Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH.Ini di sinyalir melanggar azas Ne bis in idem yang ditentukan secara Eksplisit dalam pasal1917 KUUHP(KUH Perdata)yang menyatakan perkara tidak dapat kembali diadili apabila terdapat kesamaan (Posita) para pihak dan hubungan hukum.Ini jelas bahwa tujuan Ne bis in idem adalah untuk memberikan perlindungan hukum tetap agar tidak dapat dituntut dan disingkirkan kembali dalam peristiwa yang sama dan juga menghindari agar pemerintah tidak secara berulang memeriksa perkara.
Tergugat H. Soding menyatakan keberatan atas putusan PN Batulicin yang disangka telah mempermainkan hukum dan mengabaikan prinsip keadilan. Ketegangan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di pengadilan.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi pengadilan dan memperkuat panggilan untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses peradilan di PN Batulicin. Semua pihak berharap agar kebenaran dan keadilan dapat terpenuhi melalui mekanisme hukum yang tepat dan obyektif.
Para penegak hukum seyogyanya menjunjung tinggi nilai keadilan.Putusan PN Batulicin ini dapat menimbulkan citra buruk dimata Rakyat terhadap pengadilan di Indonesia.
Hal yang diputuskan PN Batulicin tersebut menimbulkan terjadinya dua buah putusan yang membingungkan.tergugat H.Soding mengklaim menang dengan putusan MA sedangkan penggugat Alex Pandi mengklaim menang dengan putusan PN Batulicin.
Masyarakat berharap kepada para penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
.(Team)