Home Berita Dugaan pungutan liar (pungli) Dalam Program PTSL Di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,...

Dugaan pungutan liar (pungli) Dalam Program PTSL Di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Perlu Ditindaklanjuti.

138
0

Pasuruan,peloporkrimsus.com – Kota Pasuruan jawa timur merupakan salah satu kota yang menyimpan banyak kenangan bersejarah sejak zaman kolonial. Kota yang juga dikenal sebagai sebutan Kota Santri ini didirikan pada 8 Februari 1686.
Aktivitas yang tak lazim diduga Pak kades ngerong, kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan telah melakukan penarikan biaya administrasi PTSL dengan mengatasnamakan Persetujuan antara Pokmas dan dengan Pemohon atau masyarakatnya tersebut.

Administrasi Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kampung (Desa) ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Provinsi JawaTimur, cukup fantastis. Bagaimana tidak, warga di desa tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 Ribu per bidang dengan kuota sekitar 1000 an pemohon lebih bidang.
” Betul pak, untuk pembuatan sertifikat masyarakat dikenakan biaya sebesar 600 Ribu per bidang kepada pihak panitia kampung, atau yang dibilang Pokmas” terang beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada kru media ini pada 29 Maret 2025.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Biaya PTSL Sesuai Aturan:

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya maksimal PTSL di Jawa dan Bali (Kategori V) adalah Rp150.000. Biaya tersebut diperuntukkan bagi tiga kegiatan:

  • Penyiapan dokumen
  • Pengadaan patok dan materai
  • Operasional petugas desa/kelurahan

Dugaan Pungli dan Sanksi:

Penarikan biaya Rp600.000 di Desa Ngerong jauh melebihi batas yang diizinkan. Menteri ATR/BPN telah memberikan peringatan keras terhadap praktik pungli dalam program PTSL. Kepala desa atau panitia yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum, meskipun uang pungli telah dikembalikan. Pelaporan dapat dilakukan meskipun tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi.

Tindakan yang Dapat Dilakukan:

Warga Desa Ngerong yang merasa dirugikan dapat melakukan hal berikut:

Melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib: Bawaslu, aparat penegak hukum (Polisi atau Kejaksaan), atau Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Mengumpulkan bukti: Kumpulkan bukti pembayaran, keterangan saksi, dan informasi lain yang relevan.

Menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Jika merasa terancam keselamatannya.

Kesimpulan:

Praktik pungli dalam program PTSL merupakan pelanggaran serius dan merugikan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas untuk mencegah hal ini. Warga yang menjadi korban pungli harus berani melaporkan kejadian tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum dan program PTSL dapat berjalan sesuai tujuannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here