Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus empat bandar narkoba di wilayah Hukum Polres Bima Kota, salah satu di antaranya DPO berdasarkan LP/K/306/VIII/2019/NTB/ResBimaKota Tanggal 5 Agustus 2019 MUL, yang beralamat di Rt.002/001 Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Senin (5/8/2019).
Adapun Identitas terduga yang di amankan di depan puskesmas paruga, MF (30) yang beralamat di Rt.01 Lingk. Batu Ringgit Kel. Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, SA (21) Mahasiswa, yang beralamat di Rt.01/01 Desa Lamere Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Sedangkan di TKP Kos – Kosan DPO Mulyadi yang dibekuk SN (24) yang beralamat di Lingk Sarata Rt.16/06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, ES (28) yang beralamat di Rt.16/06 Keluraha Paruga Kec. Rasanae Barat Kota Bima, TN (49) yang beralamat di Rt.04/02 Keluraha Dara Kecamatan Rasanae Barat kota bima.
Di TKP puskesmas paruga Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1 poket Sabu, 1 buah Bong, 1 buah HP Samsung warna Hitam Biru, 1 buah Iphone warna Putih, 1 buah HP Samsung Warna Hitam, 1 buah bungkusan Kopi ABC, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah SIM A An Sindi Aprilia, 1 buah Kamera Canon, 4 buah Dompet, 1 buah Tas, 1 buah Kacamata, 1 unit Mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DK 1756 XX, Uang Tunai Rp. 21.000.000,- Sedangkan di TKP Kos-kosan MUL, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah potongan pipet, 1 buah HP LG warna Hitam, 2 buah HP Samsung, 1 buah HP Samsung kecil, 1 buah HP Nokia warna putih, 1 buah HP Hamer warna Putih, 3 buah korek api gas, 1 buah jam tangan, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah dompet panjang, Uang Tunai Rp. 600.000, serta Uang Tunai Rp. 60.000.
Team melakukan penggeledahan TKP Kos-kosan SINDI telah ditemukan barang bukti, 1 buah HP Nokia kecil warna Biru, 4 buah buku tabungan BNI, 1 buah buku tabungan BRI, 2 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, 1 buah Buku.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun, mengatakan, “Setelah dilakukan introgasi awal dari penangkapan tsk ADI mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari MUL yang merupakan DPO SatResnarkoba Polres Bima Kota. Kemudian Team Opsnal yang dipimpin oleh KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman langsung melakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut” Jelasnya.
Selanjutnya setelah mendapat informasi A1, Team langsung menuju tkp kos-kosan yang dipimpin oleh Kasat SatResnarkoba Iptu Hery Sutanto. Saat diperjalanan tepatnya dekat tkp kos-kosan, Team melihat mobil yang dikendarai oleh anak tsk MUL yang kemudian dibuntuti oleh 3 orang anggota team.
“Tepatnya didepan Puskesmas Paruga, mobil tersebut distop oleh salah satu terduga Farid dan saat itu Team melihat tsk Farid mengambil sesuatu dari dalam mobil yang kemudian Team langsung menyergap terduga. Saat dilakukan penyergapan, terduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya Tetapi berhasil diamankan oleh Team” Ungkap Hanun.
Lanjut Hasnun, Kemudian sebagian anggota yang lain tetap menuju tkp kos-kosan DPO MUL. Setelah di tkp, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam kamar kos tersebut dan mendapati DPO MUL bersama 3 orang rekannya. Pada saat anggota masuk, DPO berusaha melawan petugas dan berupaya untuk melarikan diri.
“Team langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh DPO sehingga petugas terpaksa melumpuhkan DPO tersebut dan mengamankan 3 orang rekan lainnya” Ucapanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Kemudian Team membawa terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan dikantor Satresnarkoba polres bima guna penyidikan lebih. (MUCH)