Home Berita Eksekusi Tanah Bangunan Di Kencong Ricuh  

Eksekusi Tanah Bangunan Di Kencong Ricuh  

9463
1

 

Jember, PH – Krimsus : Tanah dan Bangunan yang berada di Dusun Gumuk banji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong Saat Hendak di eksekusi pihak Panitera kejaksaan negeri jember pada kamis,(13/7) pagi berakhir ricuh. Keluarga tidak terima putusan pengadilan negeri yang dinilai cacat hukum dikarenakan pihak Penggungat yang bernama Mike Junaeda memanipulasi data akta jual beli yang terjadi pada tahun 2011 silam.

Muhtar dan Musriani pihak tergugat berontak dan mengecam keras atas tindakan petugas panitera yang memaksa dirinya dan keluarganya keluar rumah pada saat dirumah tergugat ada pengajian dan juga proses pelaporan pihaknya masih bergulir di Polda jatim atas permasalahan tanah dan bangunan miliknya tersebut. “Menurut muhtar Saya di Dholimi, Saya merasa ditipu Mike, dan muhtar meminta berkas berkas “? mana coba tunjukkan jual beli dan pembayaran kalau memang dia beli rumah saya” Ujar muhtar. Lanjut Muhtar Saya akan bertahan disini, ini rumah saya, dan saya berani mati jika orang menguasai harta saya,”pungkasnya.

Rumah dan bangunan milik muhtar di persil Nomor 201 kelas D1 tanah seluas 210 M2 di petok C 1643 terletak di desa Gumukbanji ahirnya berhasil di ekseksusi pihak pengadilan negeri jember meski alot dan sempat terjadi teriakan teriakan  dan penghadangan dari pihak keluarga. AKP Saidi selaku kapolsek Kencong saat diwawancarai  membenarkan kejadian yang membuat petugas dan pihak keluarga bersitegang.Namun hal itu bisa direda dan ahirnya permasalahan ini selesai dan berhasil di eksekusi dengan pengawalan ketat dari Ratusan personil  TNI dan Polri.**(sr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here