Probolinggo,peloporkrimsus.com – Jum’at 16 Oktober 2020 beberapa LSM dan Aliansi Jurnalis Probolinggo memberi Sport atau dukungan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung terhadap pengunjung.
kedatangan LSM dan Awak Media yang bergabung di AJP di sambut langsung oleh Kajari Probolingo Adhryansyah dan Kasi Intel Kajari Yuni Priyono di dalam ruangan pertemuan lantai dua.
Dalam sambutannya Kajari Probolingo menjelaskan SOP yang di terapkan di Probolinggo adalah SOP yang sudah di terapkan dari pusat, mengacu pada kejadian di Kejasaan yang terbakar di Jakarta dan penembakan di Bali, Larangan bawa Camera atau alat lainya memang di larang tanpa ada alasan yang jelas, dengan SOP yang di terapkan di atas maka kami mengetahui wartawan yang jelas, kami tidak melarang membawa kamera atau Alat untuk pemberitaan.
Syam ketua LSM Lira mendorong dan mendukung kebijakan Kejari Probolinggo ,
karena dengan diterapkan SOP tersebut penegakan hukum di Probolinggo lebih lurus dan tidak tebang pilih.(man)