Home Berita GEGER! Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Peredaran Sabu Hampir 37 Gram di...

GEGER! Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Peredaran Sabu Hampir 37 Gram di Simpang Empat

165
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TS (56) diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Supriyo Sanyoto, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Simpang Empat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan TS di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,97 gram, yang diduga siap diedarkan. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain:

1 sendok sabu

1 bungkus plastik klip

1 box plastik

2 unit handphone (Realme dan Samsung warna biru)

Seluruh barang bukti diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika.

Proses Hukum Berlanjut
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Bersujud.

Catatan: Tersangka masih berstatus terduga dan seluruh proses hukum akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here