Home Berita GMNI Bawean Gelar Pendampingan Pengurusan Legalitas Para Pelaku Usaha Untuk Sertifikasi Halal...

GMNI Bawean Gelar Pendampingan Pengurusan Legalitas Para Pelaku Usaha Untuk Sertifikasi Halal Self Declare.

199
0

Gresik,Peloporkrimsus.com- Berawal dari UU 33/2014 JPH atas Perubahan sertifikasi halal dari Voluntary menjadi Mandatory. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bawean turut andil peduli untuk membantu mendampingi para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal atas produknya.

Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 09:00 WIB, di Pendopo Kecamatan Tambak yang dihadiri Sekcam Tambak Supaji Alatas, Kasi Ekonomi Kecamatan Maria, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Karang Taruna, Himpunan Mahasiswa Islam dan Para Pelaku Usaha, Rabu (15/3/2023).

Dalam sambutan Sekcam Tambak Supaji Alatas mewakili Camat Tambak, saat membuka acara sekaligus meresmikan kegiatan menyampaikan, rasa terimakasih atas peran serta dari gerakan mahasiswa yang sudah ambil andil menfasilitasi dan mendampingi para pelaku usaha di Pulau Bawean khususnya di Wilayah Kecamatan Tambak untuk bisa mendapatkan legalitas dan sertifikasi halal.

“Kegiatan ini sangatlah dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat, karena pergerakan ekonomi pada dasarnya merupakan program dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani untuk meningkatkan ekonomi di desa masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, Ketua GMNI Bawean Jamaluddin, SH, sekaligus Ketua panitia penyelenggara kegiatan mengatakan, produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertai halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta lebel halal, ujar Jamaluddin.

Jamal panggilan akrabnya Ketua GMNI Bawean mengungkapkan, sebagai aktor baru dalam hal ini Pendamping PPH Sehati. Dimana Pendamping PPH merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil yang bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Pendampingan Pengurusan Sertifikat Halal ini tidak akan bisa sukses tanpa adanya sinergitas antara Pemerintah Kecamatan dan peran serta dari Karang Taruna Kecamatan Tambak, serta solidaritas dan kekompakan dari GMNI itu sendiri dalam membantu para pelaku usaha di Pulau Bawean, tandas Jamal.

Jadidah Fitri Nanda, S.T, menambahkan, bahwa kegiatan ini hanya memberikan kemudahan dalam mendampingi para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk didaftarkan produknya guna bisa mendapatkan sertifikasi halal. Bagi para pelaku usaha yang sudah didaftarkan nantinya proses yang akan menentukan tetap Fatwa yang diatas yakni Halal Indonesia, pungkasnya.

GMNI Bawean akan menggelar pendampingan untuk pengurusan legalitas bagi para pelaku usaha dan sertifikasi halal Self Declare secara gratis di dua Kecamatan Pulau Bawean. Kegiatan ini bekerjasama dengan Gresik Halal Centre, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Halal Indonesia, Pemerintah Kecamatan, Karang Taruna dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bawean.
(Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here