Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Maraknya pengusaha minyak goreng oplosan yang di sinyalir tidak berizin atau legalitas perusahaan yang tidak jelas membuat perusahaan yang mempunyai izin usaha minyak goreng merasa dirugikan,Rabu(9/9).
Tim investigasi pelopor menemukan salah satu gudang di Desa Karang Tanjung RT.04 RW.01 Kecamatan Candi Sidoarjo pemiliknya dengan inisial (U) nama panggilannya di duga di pakai minyak goreng oplosan.
“Tim investigasi pelopor saat mengetahui aktivitas di dalam gudang lalu masuk ke dalam tiba-tiba di paksa keluar oleh istri pemilik tempat tersebut ,”Ucapnya.
Sementara itu tim investigasi pelopor menemui kepala desa karang tanjung bapak (Hendro) untuk klarifikasi ia mengatakan,”Selama ini saya tidak mengetahui kalau di desa saya ada gudang yang di pakai untuk minyak goreng oplosan, dan gudang yang terletak di dekat tol RT.04 RW.01 tersebut tidak pernah di laporkan usahanya ke kantor desa karang tanjung.
“Sedangkan yang mempunyai usaha juga belum pernah berhadapan langsung dengan saya atau izin kalau dirinya mendirikan gudang di wilayah saya di desa karang tanjung,”Terangnya.
- Tim investigasi pelopor mencari informasi tentang gudang milik dengan inisial (U) nama panggilannya yang di duga di pakai untuk minyak goreng oplosan ke warga sekitar yang namanya di samarkan (Tutik), mereka mengatakan,”Kami sendiri tidak mengetahui langsung kalau gudang itu di pakai untuk minyak goreng oplosan,yang mempunyai gudang pindahan dari Lapindo dan bukan asli penduduk dari desa karang tanjung makanya kita sendiri sebagai warga sekitar kurang mengetahui langsung aktivitas di dalamnya,”jelasnya.
“Berdasarkan keterangan dari dinas pangan minyak goreng oplosan tidak di perbolehkan oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan mutu gizi dan pangan.
Pelaku akan akan dikenakan Pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 dengan ancaman dua tahun serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun dan denda maksimal Rp.2.000.000.000 (Dua miliar).
“Kami harap pihak pemerintah dan aparat setempat agar segera menindak pengusaha nakal yang tidak di lengkapi papan nama usaha atau izinnya,”Pungkasnya (ryo).