Bima, Peloporkrimsus.com – Kurun Februari 2019, angka perceraian di Bima masih tinggi. Tercatat 3,571 pasangan bercerai di kota dan kabupaten bima, dengan jumlah tertinggi pihak perempuan yang menginginkan perceraian.
Sebagaimana dikutip dari pengadilan Agama bima, melalui Bidang Kepanitra Muda Hukum, Arifuddin Yanto, Selasa (19/3/2019), hingga Februari 2019 tercatat 3571 ribu permohonan cerai diterima Pengadilan Agama bima.
“Perkara masuk tahun 2017, dengan rincian 1030, perceraian paling banyak diinginkan pihak istri dengan angka permohonan cerai gugat 1372, dan sisanya diajukan pihak suami dengan jalur cerai talak 387, Dari jumlah itu, pasangan telah resmi diceraikan” tutur Bidang Kepanitra Muda Hukum, Arifuddin Yanto.
Lanjutnya, sementara perkara masuk Khusus tahun 2018 sebanyak 1358 pasangan resmi bercerai. Dari jumlah itu, 1421 perceraian dimintakan istri sedang sisanya dimintakan pihak lelaki 406. Sepanjang 2019 telah lahir 3,571 janda baru dengan rincian perceraian diinginkan pihak istri.
Jumlah janda di atas masih bertambah disepanjang tahun 2019. Sebab Pengadilan Agama hanya memutuskan perceraian atas perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama Islam. (MUCH)