Banjar , PH-Krimsus : masyarakat sekitar sakumpul sangat mengharapkan dengan adanya box atm serta pelayan publik. Dengan adanya keluhan dari masyarakat awak media Pelopor Hukum & Krimsus mendatangi kecamatan sakumpul ujung untuk komfirmasi terkait larangan tersebut namun jawaban nya yang bersangkutan adalah sesuai perda no.4 thn 2012 padahal perda tersebt tidak ada disebutkan mengenai ijin box atm tersebut serta kami temui instansi terkait,BP2T,PU,TATA RUANG,SATPOL PP bahkan sekda dan humas pemko kab banjar.karena ijin box atm dibawah 200 meter persegi maka kebijakan ada pada kecamatan.dan kami komfirmasi ulang kecamatan bapak ahmad junaidi dengan alasan takut disalahkan.padahal banyak bangunan yg tdk mempunyai ijin seperti Box Atm BRI yg ada dipoto dan pertokoan lainnya kenapa dinas terkait tutup mata,masyarakat berharap bupati bisa membijaksanai mengenai box ijin Imb Atm tersbut guna kemajuan Daerah dan perkembangan Kab.Banjar serta menambah APBD Daerah Kab. Banjar**Rd