Mataram, Peloporkrimsus.com – Perusahan terbuka PT. Tukad Mas yang beroperasi pengolahan bebatuan di Kota Bima yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak selama ini memang kuat dugaan bermasalah. Pembuktian adanya ijin usaha tambang bebatuan itu Sampai saat ini belum mampu ditunjukan, Baik oleh pihak Tukad Mas maupun Pemkot Bima sebagai pemberi ijin pengolahan lahan. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pertambagan Propinsi NTB Ir. Muhamad husni, M.SiĀ mempertanyakan soal ijin usaha dimiliki oleh PT. Tukad Mas namun mereka beralasan tidak menyimpan arsip itu. Begitupun pemerintah kota Bima selaku pemberi ijin juga beralasan demikian ujarnya Senin (26/08/19).
“Ijin usaha pertambagan bebatuan Tukad Mas itu sudah tidak di kita (red).Karna mereka tidak bisa mempertanggung jawabkan kaitan dengan surat izin itu, Pemkot Bima akhirnya mempertanyakan balik arsip di dinas Pertambagan Propinsi karna menurut mereka salinan dokumen ijin usaha itu dikirim juga ke Propinsi namun dokumen yang mereka sudah kirim tidak ada di arsip kami,”tegasnya.
Dijelaskannya, Untuk membuktikan kebenaran keterangan Pemkot yang mengaku sudah mengirim di dinas terkait, dinas pertambagan Propinsi memerintahkan stafnya membuka kembali semua arsipnya untuk mencari dokumen ijin yang dimaksud dan Membongkar semua arsip itu adalah sebagai upaya menghindari adanya kekeliruan di dinas, tetapi dugaan tidak adanya pemberitahuan di Propinsi itu bisa diketahui sekarang. Dalam daftar buku surat masuk di dinas tidak ditemukan pemberitahuan tentang adanya pemberitahuan keluarnya ijin usaha tambang tukad mas dipastikan tidak ada kata Kadis kepada Wartawan.
Ditegaskannya, jika dibulan Agustus ini tidak ditemukan arsip itu di dinas, maka pihaknya akan mempertemukan Pemkot Bima, dengan Tukad Mas dan Kepolisian untuk membicarakan langkah penyelesaianya. Sebab ini masalah serius dan prinsipnya harus tetap diselesaikan dan bila ditemukan pelanggaran pidana didalam kasus eksploitasi maupun konspirasi, akan diserahkan ke Polisi karna kita tidak ingin terlalu berambil resiko dalam penyelesaian masalah ini jelasnya.
“Jika memang benar surat ijin usaha itu dikeluarkan, maka ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan penambang bebatuan antara lain rekomendasi Tata ruang dan rekomendasi Lingkungan hidup. Sementara keberadaab PT. Tukad Mas itu potensi melanggar kedua syarat utama. karna lokasi pengalian di jalan lintas Propisi dan berdekatan dengan perkampugan itu dilarang pungkasnya.(Mus)