Bima, peloporkrimsus.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia IJTI, mengecam Tindakan Kepala sekolah kepada beberapa Awak Media tersebut merupakan upaya pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers.
Hal tersebut juga jelas melanggar aturan perundang-undangan. Tindakan kasek SMKN 1 Monta Bima itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi ujar Ketua IJTI Edy irawan Juma’at (19/0/19).
“Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atauĀ pelarangan penyiaran. Selanjutnya, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakĀ mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”tegas bob sapaanya.
Dikatakanya, IJTI Bima pun turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi terhadap sejumlah jurnalis yg hendak datang mengkonfirmasi pemberitaan kasus yg terjadi.
Untuk itu, sebagai rasa solidaritas sesama profesi IJTI BIMA tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi tandasnya.(Rif)