Home Berita INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JAMBI SUPPORTING PELAKSANAAN TUGAS KPK DI KOTA JAMBI

INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JAMBI SUPPORTING PELAKSANAAN TUGAS KPK DI KOTA JAMBI

240
0

JAMBI,Peloporkrimsus.com – Senin 01 Februari 2021, pukul 12.30 WIB Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan bantuan pengawalan dan pengamanan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Pelaksanaan ini dilakukan terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Tahanan tersebut merupakan tahanan KPK dalam perkara tindak Pidana Suap Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017 dan 2018, dari Mantan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)  RUSYDI SASTRAWAN, SH., MH juga menyampaikan “pengawalan dan pengamanan terhadap tersangka ini dilaksanakan dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi yang sebelumnya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

“Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jambi nomor: SP.TUG-01/L.5.10/Dip.4/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 untuk melaksanakan kepentingan pengamanan/ pengawalan dalam rangka pelaksanaan Pemindahan tahanan Perkara Tindak Pidana Korupsi (KPK)” tegasnya.

Pelaksanaan tugas tersebut di pimpin oleh Kasubsi bidang Intelijen LEO NEDES,S.H beserta Tim Pengamanan/pengawalan pada Kejari Jambi dan Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari Jaksa Penutut Umum, Staff dan Pengawal Tahanan

“Tahanan dibawa dari Rutan KPK pada pukul 08.00 WIB dan berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pukul 11.00 WIB hingga sampai di Bandara Sultan Thaha jambi pukul jam 13.00 WIB. Perkara tersebut masih dalam proses penuntutan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yaitu para pimpinan DRPD Kota Jambi yang juga merupakan tahanan KPK dan persidangan akan dilaksanakan pada hari Selasa (02/01/2021) di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Jambi” Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Feby Dwiyandospendy.

Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.( Saut )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here