Home Berita INVESTOR ASING TAMBAK, DESA PAJURANGAN DIDUGA LANGGAR PERATURAN PEMERINTAH.

INVESTOR ASING TAMBAK, DESA PAJURANGAN DIDUGA LANGGAR PERATURAN PEMERINTAH.

623
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – keberadaan wilayah kabupaten Probolinggo khusus nya disisi pantai utara tepatnya didesa pajurangan kecamatan gending kabupaten Probolinggo yang saat ini adanya aktifitas kegiatan tambak udang yang sampai saat ini diduga menuai masalah terkait penebangan hutan magruve yang ada disisi pantai tersebut.

Rupanya para pengusaha asing tersebut cukup berani untuk melanjutkan proyek yang diduga telah menuai masalah itu, padahal pihak dinas kelautan, DLH dan pihak kepolisian setempat sudah mendatangi proyek tersebut,numun sampai saat ini proyek tersebut masih tetap beraktivitas, tidak hanya tim investigasi media pelopor yang datang kelokasi tersebut juga menyayangkan melihat kondisi hutan magruve yang banyak ditebangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Samsul huda selaku ketua lsm GAGAK HITAM juga berkomentar terkait penebangan hutan magruve secara liar telah melanggar undang-undang NO 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang salah satu pasalnya mengatur larangan penebangan pohon diwilayah 130xjarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi serta ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan dinda sebesar 5 M.

“MKL selaku pihak pengelola tambak tersebut dan berkewarganegaraan asing diduga ada kongkalikong dengan pihak-pihak instansi terkait demi memuluskan penguasaan tambak yang ada didesa pajurangan kecamatan gending kabupaten Probolinggo dan telah menabrak peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah tentang perlindungan hutan magruve”.ungkap misran selaku Humas LSM GAGAK HITAM.

Kepada pihak-pihak instansi terkait agar melakukan pengecekan dilapangan khususnya diwilayah perijinan dan kementrian perikanan dan kelautan.(slm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here