Home Berita “Itu Kebohongan Publik”: Haji Ijai Bongkar Fakta Kematian Anak di Eks Tambang

“Itu Kebohongan Publik”: Haji Ijai Bongkar Fakta Kematian Anak di Eks Tambang

409
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Pernyataan klarifikasi yang menyebut tidak adanya korban jiwa dalam insiden di area eks tambang PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) dinilai sebagai kebohongan publik. Hal itu ditegaskan langsung oleh Haji Ijai, warga sekaligus pemilik lahan terdampak longsor di sekitar lokasi tambang.

“Keterangan yang bilang tidak ada korban itu tidak benar. Faktanya, ada anak-anak yang meninggal, dan jumlahnya seharusnya tiga orang,” ujar Haji Ijai kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Haji Ijai menyebut, peristiwa tersebut terjadi di lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, sehingga membahayakan warga, terutama anak-anak. Namun hingga kini, kata dia, kejadian tersebut tidak pernah dibuka secara terang kepada publik.

“Kasus ini selalu ditutup-tutupi. Bahkan orang tua korban seakan takut untuk menyampaikan kejadian sebenarnya,” katanya.

Tak hanya korban jiwa, Haji Ijai juga mengungkapkan bahwa tanah miliknya mengalami longsor akibat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Meski kerusakan itu telah berlangsung lama, belum ada penyelesaian ataupun ganti rugi yang diberikan.

“Kerugian tanah akibat longsor sampai sekarang belum diselesaikan,” tegasnya.

Pernyataan Haji Ijai sejalan dengan dokumen Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi yang dilayangkan WRC PAN RI Wilayah Kalimantan Selatan kepada PT MJAB pada 25 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan adanya kecelakaan fatal anak di lubang bekas tambang, serta kerusakan lahan warga yang belum dipulihkan.

Haji Ijai berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak lagi menutup mata terhadap persoalan ini. Ia menegaskan bahwa penyampaian fakta ke publik penting demi keselamatan masyarakat.

“Kalau terus ditutupi, korban bisa bertambah,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT MJAB dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here