Home Berita Jaksa Penuntut Umum Abaikan Fakta Persidangan

Jaksa Penuntut Umum Abaikan Fakta Persidangan

297
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Sidang Lanjutan yang diketuai Majelis Hakim Iman Santoso dalam agenda Sidangnya hari ini, Senin (11/5/2020) yaitu mendengarkan Pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmawati .SH. atas Pledoi yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa ZF yaitu Sambas Dan M Sapran Pada Minggu yang lalu.

Tim Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan alasan selama proses persidangan berlangsung baik alat bukti atau keterangan saksi yang diajukan JPU maupun barang bukti Tayangan CCTV dan Hasil Visum et repertum dari Rumah sakit AR BUNDA dimuka Persidangan tidak terbukti bahwa Terdakwa ZF melakukan Pemukulan dan Pengeroyokan terhadap Oknum Jaksa Berinisial AG Dan EF yang terjadi Perkelahian antara Doni dan yang satunya lagi berinisial tidak jelas hanya bercirikan berewok dan pakai topi kupluk ( Keduanya DPO ) Yang terjadi di Cafe Ibiza Lounge Hotel Dafam Lb Linggau.

Dalam fakta Persidangan bahkan Penyidik yang memeriksa Saksi dalam BAP nya telah menarik apa yang telah dituangkannya dalam Berita acara Pemeriksaan terhadap Saksi Amira Nur Sukmara pada waktu kejadian diintimidasi bahwa Saksi Melihat Terdakwa Memukul dan kemudian dalam Persidangan Penyidik PZ Reskrim Polres Kota Lubuk Linggau menarik kalimat memukul diganti dengan kalimat Gerakan Mengarah saja.

Jaksa Penuntut umum Rahmawati .SH. dalam Repliknya yang dibacakannya dimuka Persidangan terkesan mengenyampingkan semua fakta dimuka Persidangan selama ini.

Seusai Persidangan Sambas dan M. Sapran selaku Kuasa Hukum terdakwa Mengatakan Bahwa yang dibacakan JPU Asal Asalan saja alias tidak berdasarkan dengan fakta- fakta dimuka Persidangan,” Jelasnya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here