Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Aksi kriminal penjambretaan yang kerap menghantui warga kota bima, satu persatu akhirnya terungkap. Tim Opsnal Polsek Rastim berhasil membekuk seorang pelaku jambret yang sempat menghebohkan pada awal tahun 2019 lalu.
Kasubag Humas Polres Bima Kota mengungkapkan, timnya telah menangkap seorang tersangka pelaku penjambretan inisial F (26) Swasta, yang beralamat dusun Karano desa Laju kecamatan Langgudu kabupaten Bima. Dikatakan, tersangka merupakan pelaku kriminal jambret Berdasarkan Laporan polisi : LP/28/II/2019 Februari 2019/Polsek Rastim, Jambert HP, Tkp : Aspol Raba, LP/34 /II/2019 tgl Februari 2019/Polsek Rastim, Jambret HP, Tkp : kel. Radom barat, LP/49/III/2019/Polsek Rastim, Jambret Kalung emas, Tkp : jl. gajahmada kel. Penaraga, LP/35/III/2019/Polsek Rastim, Pencurian HP dan Sepatu, Tkp : Aspol Raba.
“Tersangka adalah pelaku penjambretan di
Aspol raba jln, gajahmada, kelurahan Radom barat, dan di depat kantor pegadaian pasar bima kecamatan rasbar” Ujar Hasnun, Jum’at (29/3/2019).
Atas kejadian tersebut, lanjut Hasnun pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun Pada hari Kamis (27/19), tim opsnal melaksanakan mobiling di wilayah hukum rastim dan stand by di sekitar RSUD Bima, karena mendapat info bahwa terduga pelaku sedang mengendarai Spm menuju RSUD.
“Kami berhasil menangkap pelaku di jln, sukarno hata depan kantor DPRD kota bima. Dari penangkapan tersebut kami dapati barang bukti 3 buah HP merk samsung SM J4, 1 buah HP MERK samsung J2, 1 buah HP merk Siomi, 1 buah dompet warna hijau, dan 1 unit sepeda motor merk/jenis YAMAHA VIXION warna merah tanpa surat2, serta uang sebesar Rp.25.000,” Ungkap Hasnun.
Tersangka F, bersama barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek rastim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (MUCH)