Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) 2018 sampai 2020 yang ditemukan banyak permasalahan, Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura, Sawaluddin resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.
Bahwa pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu Tim Buser Polres Lampung Utara telah melakukan kegiatan pengamanan terhadap seseorang yang bernama SAWALUDIN TS yang merupakan Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa kegiatan pengamanan terhadap SAWALUDIN TS tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA 2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,-
Bahwa sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021, yang kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021 namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Seperti di ungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara intensif Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya.
“diduga yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” jelas I Kadek, Selasa (21/09/2021).
Kasi Intel Kejari menambahkan bahwa penyidik berpendapat untuk menetapkan yang bersangkutan atas nama Sawaludin TS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/202.
“sementara ini masihdititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021,” pungkas I Kadek.(Rzk)