Home Berita Jelang Bulan Ramadhan, Warung Miras di Sidoarjo Ramai Pembeli Anak-anak Dibawah Umur

Jelang Bulan Ramadhan, Warung Miras di Sidoarjo Ramai Pembeli Anak-anak Dibawah Umur

28
0

Sidoarjo, peloporkrimsus.com – Warung minumas keras (Miras) di wilayah Sidoarjo terus ramai didatangi pembeli anak-anak dibawah umur saat jelang bulan ramadhan. Masyarakat meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah setempat jadikan perederan miras sebagai perhatian khusus. (Minggu, 16-02-2025)

Berbekal informasi aduan dari masyarakat, tim investigasi mendatangi warung miras milik inisial (RNL), yang berlokasi di Jalan raya Surabaya – Malang, Siring Barat, Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Disana ditemukan banyaknya miras jenis arak bali dalam dus berjejer didalam warung.

Sebut saja Adi (nama samaran) menuturkan, banyaknya anak-anak dibawah umur yang kerap datang membeli miras di warung milik RNL

“Miris mas melihatnya, banyak anak-anak dibawah umur membeli miras disana dibiarkan begitu saja,” tutur Adi saat di konfirmasi kemarin(15/02)

Adi meminta pihak Polres Sidoarjo bisa menindak tegas para penjual miras yang berada di wilayah hukum Polres Sidoarjo, apalagi menjelang bulan suci ramadhan.

“Seharusnya pihak Polres Sidoarjo dan Pemerintah setempat dapat menindak tegas para penjual miras yang ada di wilayah hukumnya, apalagi ini menjelang bulan ramadhan,” imbuhnya.

Maraknya perederan miras di desanya membuat Adi dan warga lainnya geram. Dengan adanya penjual miras dikhawatirkan akan banyak terjadi tindak kejahatan di lingkungannya.

Padahal sudah jelas pasal yang dikenakan untuk penjual miras, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan dan Peredaran Minuman Beralkohol ;

  1. Pasal 4: Penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Pasal 5: Penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;

  1. Pasal 197: Penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

.red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here