Teks Foto: Kapolsek Krembung, AKP Saadun (kiri) bersama kedua pelaku judi remi yang diamankan
Sidoarjo ,PH-Krimsus : pada hari Rabu (07/06) Polsek Krembung menangkap para pelaku Judi Remi Kedua pelaku judi itu yakni M.Rizal (36),dan Satuwin (43) warga Dusun Balowono RT.19 RW.10 Desa Wonomelati, Krembung.mereka berdua,tertangkap tangan saat bermain judi remi tiga belasan di warung kopi milik Satuwin warga setempat. Kapolsek Krembung,AKP Saadun menjelaskan,
Dari empat pemain Judi, dijelaskan Kapolsek, dua pelaku berhasil ditangkap. “Kedua teman berhasil kabur saat melihat kedatangan polisi Identitasnya bernisial S dan TH, yang sudah kami kantongi kini masih dalam pengejaran petugas”
Akp Saadun menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat.Bahwa ada warung kopi yang sering digunakan untuk arena judi sampai larut pagi. Setelah itu, anggota kepolisian kelokasi warung kopi tersebut untuk menyatakan kebenarnnya, Setelah dilakukan pengintaian dan peyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB, ternyata benar adanya arena judi langsung ditangkap. “Kita geledah, diperiksa dan ternyata benar ada perjudian”. Ucapnya
Dari penggrebekan itu saja dua orang tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp.100 Ribu disita sebagai barang bukti. “Satuwin (Red-tersangka), pemilik warkop juga kami tangkap karena turut bermain judi.Keduanya, dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 5 tahun dipenjara” pungkasnya
Dari pengakuan tersangka judi remi M.Rizal dan Satuwin pada penyidik ”mereka bersama ketiga rekannya itu, sengaja bermain judi untuk modal biaya kebutuhan hari raya.Namun, keburu ditangkap polisi”. ** adr