Home Berita Kades Sungairujing Kendalikan Pembangunan Drainase di Dusun Sungaitirta Dari Dana Desa 2025.

Kades Sungairujing Kendalikan Pembangunan Drainase di Dusun Sungaitirta Dari Dana Desa 2025.

727
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pemerintah Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik manfaatkan Dana Desa tahun 2025 untuk membangun drainase uditch di dusun Sungaitirta. Anehnya, pembangunan drainase tersebut justru rehabilitasi ringan pada selokan yang ada di area pemukiman warga.

Dari informasi yang berhasil awak media dapatkan, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Drainase di Dusun Sungaitirta tersebut sudah 2 (dua) bulan belum kunjung dilaksanakan.

Menurut keterangan dari salah satu warga setempat yang enggan identitasnya disebutkan, bahwa pekerjaan drainase itu mestinya sudah lama selesai. Namun karena semua pekerjaan dikendalikan oleh Kepala Desa Sungairujing Zainal Abidin, makanya pekerjaan baru dimulai setelah tercium oleh LSM dan Awak Media. Pekerjaan tidak sesuai dengan papan informasi yang mengatakan kegiatan drainase uditch, sedangkan fakta dinlapangan hanya tambal “Sulap” selokan, Senin (24/11/2025).

Hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan papan informasi yang menyebutkan bahwa kegiatan drainase uditch dianggarkan dari Dana Desa 2025 sebesar Rp. 50 juta, dengan volume 56 x 30 x 40 meter.

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh 7 orang pekerja dari warga setempat, namun tanpa adanya pengawasan dari Tim TPK. Tentunya pekerjaan drainase uditch tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena yang terjadi justru kegiatan rehabilitasi drainase ringan tanpa adanya Tim Pengawasan Kegiatan (TPK).

Sebelumnya, pada Sabtu (22/11) awak media sudah konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua BPD Sungairujing terkait keterlambatan pekerjaan drainase di Dusun Sungaitirta. Ketua BPD Sungairujing, Ali yang biasa dipanggil Alex mengatakan bahwa dua bulan lalu sudah menegur dan mengingatkan Kepala Desa Zainal Abidin untuk segera melaksanakan pekerjaan tersebut. ” Kades Zainal Abidin hanya mengatakan siap dan siap, namun tetap saja tidak melaksanakan amanat itu hingga hal ini menuai protes dari warga setempat,” ujarnya.

Selain itu, hasil investigasi dari LSM GMBI KSM Sangkapura menemukan fakta yang mencengangkan. “Di lapangan, kami menemukan pekerjaan yang sangat buruk, jauh dari spesifikasi RAB. Ini mengindikasikan kuat adanya penyelewengan dana desa.” ucap Junaidi.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan pengakuan dari internal perangkat desa. Sekretaris Desa (Sekdes), yang dikenal dengan sapaan Mail, secara blak-blakan menyebutkan bahwa Kepala Desa Zainal Abidin mengendalikan penuh proyek tersebut, bahkan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Hal ini dinilai Junaidi dari LSM GMBI KSM Sangkapura sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan Dana Desa, khususnya Permendagri 20/2018 dan Peraturan LKPP 12/2019.

Atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2025, awak media berupa untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sungai Rujing. Zainal Abidin melalui telepon selulernya via aplikasi WhatsApp, saat dikonfirmasi tidak banyak memberikan keterangan dan terkesan lebih memilih diam. Pasalnya, Kades Zainal Abidin tersebut masih dalam kondisi sakit, hingga berita ini ditayangkan. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here