Gresik, peloporkrimsus.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polri ke-79 yang di peringati pada tanggal 1 Juli 2025, Polres Gresik menggelar penerbitan SIM C Baru serta perpanjangan SIM A dan SIM C di kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hasil pantauan awak media di lokasi, bahwa agenda tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025 di area Pelabuhan Penyeberangan Bawean. Hadir dalam pembukaan kegiatan, Camat Sangkapura Umar Junid, Camat Tambak Mohammad Nursyamsi, Jajaran Satlantas Polres Gresik Aiptu Mardianto beserta jajaran, Plt Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean Taufiqurrahman, Senin (30/6/2025).
Antusias masyarakat Bawean cukup besar terhadap gebyar perayaan di Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polri ke-79 ini. Dengan pelayanan SIM Keliling Goes to Bawean sangat membantu masyarakat Bawean untuk bisa memiliki SIM C. Kegiatan tersebut, bisa dibilang sebuah kado spesial buat masyarakat yang berada di Kepulauan Bawean.

Aiptu Mardianto Satlantas Polres Gresik, menyampaikan bahwa kegiatan giat pelayanan SIM keliling ini merupakan gebyar perayaan menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polri ke-79 dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” yang digelar di Kepulauan Bawean.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari kedepan untuk melayani penerbitan SIM C serta perpanjang SIM A dan SIM C. Kegiatan yang dilaksanakan di area Pelabuhan Penyeberangan Bawean mendapat respon positif dari seluruh lapisan masyarakat Bawean, katanya.

Lebih lanjut Aiptu Mardianto mengatakan untuk persyaratan penerbitan SIM C Baru, calon pendaftar (pemohon) harus menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 3 lembar, 1 Map kertas warna bebas, hasil tes psikologi dan hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh Dokkespol. Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C, pendaftar (pemohon) menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 3 lembar, fotocopy SIM lama (Aktif) masing-masing 3 lembar, hasil tes psikologi SIM, dan hasil tes kesehatan dari Dokkespol.
“Peserta (pemohon) setelah melakukan beberapa tahapan, termasuk ujian praktek dan dinyatakan lulus oleh petugas baru membayar biaya pembuatan SIM C. Adapun perinciannya sebagai berikut; Biaya tes psikologi Rp 125.000., biaya kesehatan Rp 50.000. dan biaya penerbitan SIM C Rp 100.000. Proses pembuatan SIM C juga dapat dilakukan secara online melalui situs aplikasi digital Korlantas Polri. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat pulau Bawean. (FR)