Jember, PH-Krimsus : Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., menegaskan tidak akan ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka selama pelaksanaan puasa Ramadhan 1438 H.
Kata Kusworo penutupan THM tersebut merupakan hasil kesepakatan dari semua unsur Forkopimda Kabupaten Jember, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember yang juga disetujui oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jember pada tanggal 24 Mei 2017 lalu.
Oleh karena itu, menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut Kapolres Jember bersama TNI dan Satpol PP melaksanakn Inspeksi Mendadak (Sidak) di seluruh THM di Kabupaten Jember, Jumat (26/5).
“Ada sembilan tempat hiburan yang kita sidak, ini untuk memastikan bahwa tidak ada tempat hiburan yang buka sesuai kesepakatan bersama,” ujar Kapolres Jember kepada Pelopor usai pelaksanaan Sidak.
Menurut dia, semua tempat hiburan di Kabupaten Jember, sesuai kesepatan tersebut akan tutup sampai akhir bulan Ramadhan. Dan baru boleh beroperasi kembali setelah lebaran .
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan ketenangan Umat Muslim dalam melaksanakan ibadah puasa sehingga tidak terganggu.
“Peraturan tersebut untuk semua hiburan yang ada di daerah kota maupun di daerah pinggiriran. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin,” ujar Kusworo.
Lebih lanjut, Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat Jember tetap tenang dan tidak merasa khawatir ibadah puasanya terganggu aktifitas tempat hiburan.
Sebelumnya, Polres Jember menandatangani kesepakatan dengan perwakilan ormas di Jember untuk tidak melakukan sweeping atau razia terhadap tempat hiburan dan arena biliar selama Bulan Ramadhan.
Kapolres Jember berharap agar masyarakat masyarakat proaktif melaporkan kepada pihaknya bila masih melihat atau mengetahui ada tempat hiburan yang membandel dan tetap buka selama Bulan Ramadhan.(Andik)