Home Berita Kasus Dugaan Penipuan BG Blong terus didalami Polresta Sidoarjo

Kasus Dugaan Penipuan BG Blong terus didalami Polresta Sidoarjo

888
0
SIDOARJO, PH-Krimsus : Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Sidoarjo, sedang   sibuk mendalami kasus dugaan penipuan dengan nominal rupiah yang cukup fantastik.
Pendalaman Penyelidikan yang terus dilakukan hingga saat ini didalami itu yakni,terkait laporan PT Brenntag Indonesia, yang melaporkan Sony Isdiarto yang merupakan direktur utama (Dirut) PT Mandala Cahaya Sentosa (MCS),salah satu perusahaan makanan di kota Sidoarjo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan belum terbayarkan.
Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, PT Brenntag  Indonesia yang bergerak dibidang suplier bahan baku produk makanan dan bahan baku kimia tersebut melaporkan Sony Isdiarto Dirut PT MCS ke Mapolresta Sidoarjo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Brenntag Indonesia hingga mencapai Rp 8 Miliar.
Uang tersebut merupakan uang untuk pembayaran bahan baku impor Glutathione, jenis antioksidan, yang dipesan PT MCS ke pihak PT Brenntag Indonesia, tetapi selama pemesanan bahan baku tersebut, Dirut PT MCS, belum juga menyelesaikan pembayaran ke PT Brenntag Indonesia, hingga total tunggakan mencapai Rp 8 miliar tersebut.
Dalam hal ini Pihak PT. MCS yang berlokasi di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo itu sebenarnya sempat memberikan Bilyet Giro (BG) atau cek mudur kepada pihak PT Brenntag, tetapi hingga batas waktu yang ditunggu ternyata BG dari Sony tersebut kosong, atau tidak bisa dicairkan, hal itulah yang membuat PT Brenntag Indonesia yang bergerak dibidang suplier bahan baku produk makanan dan bahan baku kimia tersebut melaporkan PT MCS ke Mapolresta Sidoarjo.
Dari keterangan yang didapat, Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Kennardi saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan jika, pihaknya sudah meminta keterangan saksi terlapor yakni Dirut PT MCS, Sony Isdiarto serta beberapa saksi.
“Kami sudah mintai keterangan saksi terlapor (Sony red) dan beberapa saksi,” katanya, Selasa (6/6/2017).
Lebih jauh, Iptu Kennardi menegaskan jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus penipuan tersebut, bahkan pihaknya juga meminta keterangan dua saksi ahli pidana.
“Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo juga meminta keterangan saksi ahli pidana,” Tumpas nya.**(adr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here