Home Berita Kasus Penahanan Ijazah Terulang :Anggota DPRD Tanah Bumbu , Abdul Rahim Desak...

Kasus Penahanan Ijazah Terulang :Anggota DPRD Tanah Bumbu , Abdul Rahim Desak Disnaker Ambil Tindakan Tegas

66
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Setelah kasus penahanan ijazah dan BPKB milik Akmal Saleh oleh JNT, kini kasus serupa kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, penahanan ijazah diduga menimpa lima mantan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM di kawasan Pelabuhan Ferry Batulicin. Informasi ini pertama kali terungkap melalui grup WhatsApp Sekilas Info, yang menyebut bahwa perusahaan tersebut diduga menahan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri.

Menanggapi laporan tersebut pada Senin, 25 Agustus,2025 Abdul Rahim, anggota DPRD Tanah Bumbu sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, memberikan pandangan dan imbauan.

“Jika benar informasi ini, tentu sangat disayangkan. Secara ketentuan hukum, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan dokumen pribadi pekerja,” ujar Abdul Rahim dengan nada bijak.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan dokumen pribadi, termasuk ijazah, merupakan hak milik individu yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.

“Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja No. SE-05/MEN/IV/1998 juga telah mengatur larangan penahanan ijazah. Saya berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi, dan jika memang terbukti ada pelanggaran, Disnaker perlu turun tangan untuk memberikan pendampingan serta solusi terbaik bagi para pihak,” jelasnya.

Abdul Rahim mengajak semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang baik dan sesuai koridor hukum. “Kita ingin masalah ini ditangani secara adil, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan praktik semacam ini tidak terulang di masa mendatang,” tutupnya.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here