TANAH BUMBU,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pria berinisial NOR (25) yang diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial NAR (14) ditemukan dalam keadaan menangis setelah ditinggal orang tuanya sejenak.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kodeco Km. 1, Desa Gunung Antasari, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, YUY, ibu korban, bersama suaminya keluar untuk membeli minuman, meninggalkan NAR yang tertidur. Namun, saat kembali, YUY terkejut mendapati putrinya menangis dan mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh NOR.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:
- 1 lembar baju lengan pendek berwarna putih
- 1 lembar BH berwarna biru
- 1 lembar celana pendek berwarna putih
- 1 lembar celana dalam berwarna ungu
Tak lama setelah laporan diterima, sekitar pukul 10.30 WITA, pihak kepolisian berhasil mengamankan NOR di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menggugah kepedulian akan perlindungan anak. Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengingatkan agar orang tua lebih waspada dan memperhatikan keamanan anak-anak mereka.
Mari kita jaga anak-anak kita. Keamanan dan kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih untuk generasi masa depan kita!(Team)