Jambi,peloporkrimsus.com – Jambi sendiri merupakan salah satu Provinsi penghasil batu bara yang cukup besar di Indonesia. Data Dinas ESDM Provinsi Jambi, realisasi jumlah produksi batu bara di Provinsi Jambi sejak Januari hingga November 2022 tercapai 17,3 juta ton. Sedangkan acuan harga batu bara di bulan Desember 2022, sebesar USD 281,48/ton.
Pemerintah pun menetapkan bagi angkutan batu bara di Jambi harus dipasangi stiker nomor lambung. Hal ini dilakukan agar angkutan batu bara bisa melintas menuju pelabuhan Talang Duku sesuai dengan ketentuan operasionalnya.
Berjalannya waktu lahirlah organisasi mengatasnamakan Batu Bara contohnya ATJ (Asosiasi Trasportir Jambi) dimana mereka memungut Rp 50 ribu/truk dengan tujuan untuk BOP relawan dan Satgas dijalan, perbaikan jalan dan lain sebagainya.
Sekretaris Jendral IWO Indonesia Provinsi Jambi Lawrence Sibarani menyampaikan IWO Indonesia sudah membentuk tim Satgasus karna mendapat laporan dari sopir-sopir batu bara terkait pungutan 50 ribu mengatasnamakan ATJ.
Kebijakan pemerintah Provinsi Jambi dalam penerapan nomor lambung sebagai solusi mengatur mobilitas angkutan batu bara dinilai sudah tepat. Munculnya organisasi/pihak swasta yang kemudian mengutip Rp 50 ribu/truk yang semakin ramai, belakangan pun menuai sejumlah pro kontra.
Salah satu sopir bahkan mengungkap hal ini sempat bikin heboh di kalangan para sopir, angkutan dan pengusaha tambang. Pasalnya, pungutan iuran Rp 50 ribu per mobil dan kartu tiket sampai saat ini pun disebut belum ada kejelasan.
“Disini saya melihat bahwa ada dugaan pungli mengatasnamakan swasta dengan pengendali pemerintah Provinsi Jambi Bisa kita lihat di kartu ada logonya,” kata Sekjend IWO I Provinsi Jambi, Lawrence Sibarani, belum lama ini.
Soal dugaan itu dia menguraikan begini, bahwa bisa kita ambil kesimpulan kecil yaitu jika 1 kali lewat Rp 50.000 x 2.000 angkutan saja sudah Rp.100.000.000, jika dikali 30 hari kalender total Rp. 3.000.000.000 (3 milyar rupiah).
“Ini harus dipertanggung jawabkan karna ini dugaan pungli berkedok Organisasi atau pihak swasta Swasta. Dan dibelakangnya juga diduga ada peran serta pemerintah, ini baru hal kecil,” ujarnya.
Banyaknya tolakan dari sopir, angkutan dan perusahan pun, membuat ATJ tidak bisa melebarkan sayap sayap. ATJ yang pada hari ini melaksanakan pembentukan KPK P ( Konsorsium Pengawalan Kebijakan Pemerintah ) Jumat, 1 September 2023 dihotel Yellow untuk apa? Sementara permasalahan uang Rp 50 ribu serta kartu ke sopir batubara apakah masalah ini dikubur. Dimana peran pemerintah serta penegak hukum di Provinsi Jambi?
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sopir batu bara AP bahkan menyampaikan begini. “Soal pengaturan jalan terhadap aplikasi ATJ buat perbaikan jalan, belum ada kelihatan realisasinya dari selamo batu bara berjalan, besar manfaatnya bagi supir apa lagi tentang uang Rp. 50.000. Duit gaji sudah sedikit bagi handar (saja) sama aliansi swasta 50rbu/trip,” katanya.
Fungsi dari uang Rp.50.000 untuk apa? katanya bertanya-tanya, Apa jalannya batu bara tidak macet, Apa biaya bongkar muat tidak ada lagi. Sama LAJR tidak bayar, dan pungli dijalan tidak ada lagi karena bayar Rp. 50.000 itu?
Sampai saat ini, keberadaan ATJ dengan iuran Rp 50 ribu/truk masih menyimpan sejumlah pertanyaan besar. Pemerintah beserta aparat penegak hukum pun diharap agar bergerak mengusut kasus ini.(Law)
Sumber : Seluruh sopir batubara