TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – 19 April 2025 – Satu penangkapan mengejutkan terjadi di Polsek Angsana ketika seorang pria berinisial BK (21) ditangkap atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah laporan dari orang tua korban, EN, yang merasa terpukul dengan kejadian ini.
Menurut informasi yang dihimpun, korban berinisial AN (14) dan pelaku mulai menjalin hubungan pada akhir Februari 2025. Kejadian tragis ini terjadi pada 3 April 2025, ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana. Di dalam kamar, pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Tindakan ini terungkap setelah ayah korban, EN, mengetahui kejadian tersebut dan segera melapor ke pihak berwajib.
Pada 19 April 2025, BK ditangkap di Polsek Angsana. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kini terancam hukuman berat

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, antara lain:
- 1 lembar baju kaos warna merah muda
- 1 lembar celana pendek warna coklat
- 1 lembar celana dalam warna putih
- 1 lembar bra warna ungu-putih
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Mari kita dukung upaya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.”(Team Ipji)