Home Berita Kejahatan Union Busting: PT.Afresh Indonesia Layak DITUTUP dan DIPIDANAKAN

Kejahatan Union Busting: PT.Afresh Indonesia Layak DITUTUP dan DIPIDANAKAN

86
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Dentuman keras berita konspirasi jahat terhadap buruh pabrik air minum merk WIGO yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT.AFRESH INDONESIA provinsi Jambi tidak sehebat derita korban bernama Rina yang harus kehilangan dua jari tangan kirinya dan sirkulasi jaringan jari lainnya.

Tidak sampai disitu saja,tindak kejahatan korporasi PT.Afresh Indonesia Provinsi Jambi masih belum ada habisnya.Terbukti disaat team Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi kaperwil Buser Ekspose.com dan media Tajam 24 jam.com mendatangi rumah korban Rina Elfianti pada hari jumat 23 Januari 2026.

Banyak modus operandi kejahatan korporasi PT.Afresh Indonesia yang tersingkap dari usapan airmata buruh pabrik air minum merk WIGO tersebut.

Saat ditanyakan terkait ada tidaknya serikat pekerja di PT.Afresh Indonesia, “apa itu bang,ngak ngerti saya..tapi ngak ada serikat pekerja itu”. Terang Rina kebingungan walau sudah 4 tahun lebih bekerja di PT.Afresh Indonesia dengan sistem PKWTT alias buruh harian.Union busting yang terjadi di PT.Afresh Indonesia adalah kejahatan perburuhan berupa tindakan pengusaha menghalang-halangi, melemahkan, atau menghancurkan serikat pekerja melalui intimidasi, mutasi sepihak, hingga PHK. Tindakan ini melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 dan diancam pidana penjara 1-5 tahun serta denda Rp100-500 juta.

Saat ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Fahmi Hendri bertanya kepada Rina tentang BPJS tenaga kerja “Tidak ada bang ngak pernah ikut,makanya pengobatan dan perawatan dibayar oleh perusahaan,dan 3 bulan ini dibayar 1 juta perbulannya katanya gaji saya,sedangkan gaji harian saya 100 ribu lebih perharinya”. Terang Rina Elfianti dengan berlinangan air mata.

“Santunan atau kompensasi kecelakaan kerja juga belum ada bang”.sebut Rina saat dipertanyakan tentang aturan perundang-undangan yang wajib dibayarkan hak korban kecelakaan kerja oleh PT.Afresh Indonesia.

“Saya meminta kepada UPTD Balai pengawasan ketenagakerjaan dan K3 wilayah 1 pada dinas tenaga kerja provinsi Jambi agar tegakan hukum yang berkeadilan dan tegas tanpa bisa diintervensi oleh siapapun juga untuk dapat mengeluarkan rekomendasi tegas dan keras kepada PT.Afresh Indonesia”. Ujar Fahmi dengan mata yang berkaca kaca melihat rekam jejak guratan dan sayatan cacat permanen di tangan kiri Rina yang terkena mesin Plastic Straw tersebut.

“Semoga Balai Pengawasaan Ketenagakerjaan dan K3 wilayah 1 Provinsi Jambi melihat celah untuk memberikan sanksi Administratif berupa pencabutan izin usaha agar ditutup perusahaan PT.Afresh Indonesia selamanya, atau tetap berproduksi namun sansi pidananya direkomendasikan agar pemilik PT.Afresh Indonesia dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia”. Tutup Ketua Satgas Fast Respon Indonesia dengan tegas .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here