JAMBI, Peloporkrimsus.com – Kamis, 25 Maret 2020 pukul 09.00 Wib Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 yang bertempat di Aula Kejari Jambi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Rakor Pakem tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, SH., M.H dan diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H, Staff Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kota Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Sekertaris Badan Kesbangpol Kota Jambi, Kabid Politik dan Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Jambi, Kasubid Ket, Seni, Budaya, Agama kemasyarakatan dan Ekonomi Badan Kesbangpol Kota Jambi, Dinas pendidikan, Kasat Intelkam Polresta Jambi, Pasi Intel Kodim 0415/Batang Hari, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Ketua PGI Kota Jambi, Ketua PGPI Kota Jambi, Perwakilan Tokoh-tokoh Agama, dan para Camat se Kota Jambi
Adapun Tim Koordinasi Pakem Kota Jambi terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur FKUB.
Dalam Rakor pakem tersebut disampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan, dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah – langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif dan represif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, SH., M.H Tim PAKEM Kota Jambi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H menyampaikan dalam paparannya bahwa Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem Kota Jambi wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi serta membuat Laporan berkala maupun insidentil kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Saya berharap agar masyarakat dan umat tetap rukun dan damai agar tidak terjadi konflik. Untuk itu, beliau mengharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”.ujarnya
Adapun tujuan dilaksanakan rakor ini yaitu meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang meresahkan Masyarakat, yang nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kota Jambi dan harapnya dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kota Jambi menjadi kondusif, aman, nyaman dan damai.
“Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran yang mencurigakan segera dilaporkan ke aparat terkait khususnya Tim Pakem. Menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga,” pungkasnya
Selanjutnya, Kasi intel juga mengatakan dengan adanya tim pakem ini diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kota Jambi.
Dalam Rakor ini masing-masing unsur pengurus dalam PAKEM sudah menyampaikan perkembangan dan hal ihwal serta keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga perkembangan dan eksistensi mereka ini tetap terpantau dalam pengawasan PAKEM, keamanan tetap terjaga serta jauh dari hal-hal yang memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat dan umat.( Saut )