Home Berita Kejari Banjarnegara Musnahkan 2.292 Botol Miras

Kejari Banjarnegara Musnahkan 2.292 Botol Miras

359
0

BANJARNEGARA, PH-Krimsus : Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan sebanyak 2.292 botol minuman keras (miras) dari satu kasus dengan terdakwa Agus Darminto dan Rekannya pada Rabu (11/4).

Kepala Kejakasaan Negeri Banjarnegara Theo M. Aritonang mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 3/Pic.c/2018/PN.Banjarnegara
Kasus tersebut, lanjutnya, sudah diputuskan pada tanggal 21 Pebruari 2018 lalu dengan terdakwa Agus Darminto.

“Terdakwa melanggar pasal 4,5,6 pasal 9 ayat (1) peraturan Daerah Banjarnegara nomor 8 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol yang pada amar putusan memerintahkan barang bukti berupa minuman keras dari beberapa macam dan merek tersebut dirampas dan dimusnahkan,” kata Theo.

Barang bukti miras yang dimusnahkan antara lain jenis Vodka berbagai jenis, Whisky serta minuman miras merk lokal seperti anggur orang tua, Kolesom dan Kilin.
Selain miras pada kesempatan tersebut Kejari juga memusnahkan 1 paket besar sabu seberat 39,721 gram dan satu paket kecil sabu seberat 2,350 gram.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras ini merupakan prestasi yang membanggakan dan merupakan partisipasi dan informasi, sehingga kejahatan terhadap narkotika dan pelanggaran miras dapat diungkap,” lanjutnya.

Sementara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada kesempatan tersebut mengatakan akan bekerjasama aparat dan elemen masyarakat untuk memberantas miras di Banjarnegara.
Menurutnya selama ini berbagai kasus kriminal banyak diawali dari banyaknya peredaran minuman keras berlabel dan miras oplosan.

“Miras oplosan selain menjadi salah satu biangnya kriminalitas juga menjadi salah satu sebab terjadinya keracunan dan kematian, untuk itu harus kita berantas,”kata Budhi.
Pihaknya juga akan mengkaji ulang Perda Minuman keras di Kabupaten Banjarnegara. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi penjual miras di Banjarnegara.

“Sebenarnya sudah ada Perda Miras tahun 2004 tentang larangan minuman beralkohol, namun sanksi terhadap penjual dianggap masih ringan, sehingga harus di kaji ulang,” Katanya.

Budhi menambahkan, pembuatan Perda miras akan dilakukan karena hingga saat ini masih banyak ditemukannya miras baik dalam kemasan botol atau oplosan. “Kami akan mengajak DPRD untuk membuat Perda miras baru. Dimana salah satu isinya adalah memberikan sanksi yang lebih berat kepada penjual miras,” tuturnya.

Selama ini dalam perda tersebut sanksi kepada penjual masih tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam Perda Nomor 8 tahun 2008 atas perubahan Perda Nomor 8 tahun 2002 sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

“Saya berharap dengan adanya Perda miras yang baru nantinya Banjarnegara benar-benar sejahtera dan 0 persen alkohol,” pungkasnya.(TRIMONO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here