JAYAPURA, PH-Krimsus : Team Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil
mengeksekusi Mantan Bupati Sarmi Drs. MESAK MANIBOR, M. MT Terpidana dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan pagar keliling rumah pribadi Bupati Sarmi Drs. MESAK MANIBOR, M. MT di samping Perumahan Pemda I Neidam di Kampung Sawar Kelurahan Mararena Distrik Sarmi Kota Kabupaten Sarmi tanpa melalui proses pelelangan dan kemudian kegiatan tersebut dibebankan pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1489 K/ PID.SUS/ 2016 tanggal 19 Oktober 2016. Dalam perkara tersebut kedudukan Terpidana Drs. MESAK MANIBOR, M. MT. adalah sebagai Bupati Kabupaten Sarmi selaku Pengguna Anggaran.
Eksekusi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 12:00 WIT
bertempat di kediaman rumah Terpidana , yang selanjutnya terpidana dimasukkan di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Abepura untuk menjalani pidananya. Asr