Home Berita Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebo Diduga Fiktif Gelembungkan Dana Bos

Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebo Diduga Fiktif Gelembungkan Dana Bos

141
0

Tebo,Peloporkrmsus.com – Bantuan operasional sekolah (BOS) 2023, yang di anggarkan oleh pemerintah kepada SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo, senilai Rp.1.821.820.000, ( Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dalam pengelolaan anggaran tersebut di duga terjadi penyalah gunaan yang di duga dilakukan oleh kepala sekolah SMK Negeri 2 Tebo.

“Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ini merupakan sekolah terbanyak jumlah siswanya, dengan data dapodik kurang lebih berjumlah 1030 siswa siswi dari berbagai jurusan.

“Terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo,pemerintah menyalurkan anggaran tersebut di bagi menjadi dua (2) tahap yaitu untuk tahap satu (1) penyalurannya sebesar Rp. 910.910.000 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan jumlah yang sama untuk tahap dua (2) penyaluran anggaran tersebut pencairannya pada tanggal 12 April 2023 dan 24 Juli 2023.

“Saat di konfirmasi Media reformasi aktual.com pada selasa 28/05/2024 beberapa waktu yang lalu,Kepala sekolah SMK Negeri 2 Tebo Evi Novalia,terkait penggunaan dana Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2023, lebih memilih tidak menemui awak Media tersebut dan di alihkan kepada Bendahara SMK Negeri 2, berdalih ada tamu dari Dinas Propinsi.”kata Kepsek.

“Selang kemudian,Subagio selaku bendahara di sekolah SMK Negeri 2 Tebo, ketika di konfirmasi oleh Media reformasi aktual.com selasa 28/05/2024 lalu,tentang penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2023 tersebut,tidak bisa menunjukan papan informasi publik terkait  penggunaan anggaran dan berdalih papan informasi itu ada tapi di rumah saya,”pungkas bendahara.

Padahal Terkait papan informasi publik itu harus di pasangkan itu sudah jelas di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, jika yang melanggar maka dikenakan pasal 55 denda 5 juta dan pidana 1 tahun

“M.Amin Selaku Ketua LSM Lima Bungo – Tebo juga membenarkan,terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023,dengan tidak adanya papan informasi publik,jelas-jelas sudah menyalahi aturan Undang-Undang no 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik.

Dengan tidak adanya papan informasi di instansi sekolah,di duga kepala sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo Evi Novalia,tidak transparasi dalam pengelolaan anggaran dan ada indikasi dugaan penggelembungan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023.

“Biar tidak ada kesewenangan dalam mengelola anggaran dana BOS senilai Rp.1.821.820.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah di SMK negeri 2 Tebo,kami berharap dengan sangat,kepada pihak berwenang dari dinas Pendidikan Provinsi Jambi beserta Inspektorat Propinsi harus turun Ke lapangan,dengan banyaknya dugaan (Mark Up) di SMK Negeri 2 Tebo,”ungkap M.Amin. ( Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here