Gresik, peloporkrimsus.com – Perbaikan Jalan Raya Lingkar Bawean (JLB) terus digenjot oleh Kepala UPT PJJ dan SDA Wilayah Bawean, khususnya jalan ambles di Jalan Raya Sungairaya, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hasil pantauan awak media di lapangan, bahwa sepanjang Jalan Raya di wilayah desa Lebak kerap kali diperbaiki oleh Tim URC Bina Marga Wilayah Bawean tapi tidak bertahan lama rusak kembali.
Menurut Kepala Kantor UPT PJJ dan SDA Wilayah Bawean, Mohammad Rizki, S.E., saat ditemui awak media, mengatakan bahwa perbaikan jalan paving di Wilayah Desa Lebak sering kali dilakukan oleh Tim URC Bina Marga Wilayah Bawean, namun jalan tersebut kerap kali mengalami kerusakan. Atas kejadian ini, pihaknya berinisiatif untuk melakukan pengerukan pada bagian tanah dan ditemukan tanah lembek. Bekas pengerukan tanah tersebut akan dikasih pasir batu (sirtu) untuk pemadatan dan kemudian dikasih pasir laut sebagai alas paving.
Pengerukan pada jalan paving yang ambles menggunakan alat berat ekskavator guna mempercepat pekerjaan perbaikan pada jalan tersebut. Dalam pekerjaan ini, pihaknya menurunkan Tim URC Bina Marga dari wilayah tengah dan barat, ujarnya.
Rizki biasa disapa, menambahkan nantinya untuk perbaikan jalan lingkar Bawean yang rusak parah akan dikerjakan sama seperti ini, Sabtu (28/11/2025).
Sebelumnya dalam rapat koordinasi yang pernah digelar di Pendopo Kecamatan Sangkapura, yang dihadiri dua anggota DPRD Gresik Dapil Bawean, Bustami Hazim dengan Eril Desembrilian Prabowo, pihaknya sudah menyampaikan untuk kendaraan mobil truk jika melintas di Jalan Lingkar Bawean muatannya jangan melebihi dari tonase. Karena kita ketahui jalan Bawean, selain masuk kategori kelas III B dan juga medannya banyak menikung dan menanjak. “Sinergitas dan kerja sama dari pihak UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean sangat diharapkan demi keutuhan jalan lingkar Bawean,” tegas Rizki.
Rizki meminta kepala supir mobil truk untuk bersama-sama mematuhi himbauan yang sudah menjadi larangan, dengan tidak melebihi dari ketentuan 8 tonase saat melintas di jalan lingkar Bawean. (FR)



