Kota Jambi,peloporkrimsus.com – Pemerintah provinsi jambi melalui badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) menerbitkan surat pemberitahuan dengan nomor :s-646/Bankesbangpol-4.2/XII/2024.
perihal isi surat mengenai tentang Pendaftaran dan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Himbauan ini bersifat penting, bermaksud tujuan tertib administrasi dan pemutakhiran data Organisasi Kemasyarakatan.
Hal ini di disampaikan Drs. H. Apani Saharudin melalui Kepala Bidang FAS, OPK & LP yakni Ahmad sanusi s.sos, mengatakan, “Kami mengharapkan agar ketua Ormas sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan sistem informasi.
Apabila, sudah terdaftar. Namun, masa berlaku nya habis. Maka ada masa perpanjangan registrasi SKT yang diterbitkan harus di daftar ke kita.
Masa berlaku skt ormas 5 tahun sejak dikeluarkan skt.
Ia menambahkan agar ormas harus mengetahui dari fungsi ke Keorganisasiannya,
kabid mengingat kan bahwa Termasuk Ormas yg tidak melapor atau memperpanjang skt atau surat melapor keberadaan kegiatan ormas.
“Itu, akan dianggap ormas yg sudah tidak aktif lagi. Dengan beberapa sanksi apabila beraktifitas di pemerintah provinsi jambi. salah satunya tidak difasilitasi oleh negara,” Pungkasnya.
(Tim)
IWO INDONESIA PROVINSI JAMBI