Home Berita Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal,...

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal, Generasi Muda Diminta Waspada

43
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Maraknya praktik judi online di Indonesia dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini bahkan disinyalir mulai menyasar kalangan pelajar yang menggunakan uang saku sekolah untuk berjudi secara daring.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merusak masa depan”.(15/2/2026)

“Situasinya sudah sangat berbahaya. Judi online kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan, padahal dampaknya sangat merugikan, terutama bagi pelajar dan generasi muda,” ujar Abdul Rahim saat melaksanakan kegiatan reses dan di sela menghadiri acara kemasyarakatan.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menekan laju judi online, mulai dari pemblokiran aplikasi dan situs judi daring—khususnya permainan jenis slot—hingga pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian.

“Bahkan aparat penegak hukum juga telah memanggil dan menangkap sejumlah influencer maupun pihak-pihak yang terbukti mempromosikan situs judi online,” jelasnya.

Abdul Rahim menekankan pentingnya penguatan nilai agama dan moral sebagai benteng utama agar generasi muda tidak mudah tergoda oleh praktik judi online.

“Keimanan dan ketaatan beragama harus diperkuat. Itu menjadi perlindungan paling efektif dari pengaruh negatif judi online,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan kesehatan mental. Kecanduan judi daring sering membuat pelakunya terus mengeluarkan uang meski mengalami kekalahan berulang, dengan harapan mendapatkan kemenangan besar.

“Kerugian finansial tidak terhindarkan. Banyak yang akhirnya terlilit utang, kehilangan tabungan, bahkan harta benda,” katanya.

Selain itu, kecanduan judi online juga berpotensi memicu stres berat, kecemasan, hingga depresi akibat ketidakmampuan mengendalikan perilaku berjudi.

Tak kalah berbahaya, Abdul Rahim turut menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang kerap dijadikan jalan keluar semu oleh korban judi online.

“Pinjaman online ilegal sangat berisiko. Bunga dan denda yang tinggi justru membuat utang semakin membengkak dan sulit dilunasi,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, baik dari judi online maupun pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Abdul Rahim, judi online dan pinjaman online ilegal merupakan lingkaran setan yang perlahan menghancurkan masa depan generasi muda. Judi online menanamkan ilusi kekayaan instan, namun berujung pada kecanduan, kemiskinan, dan tekanan mental. Ketika uang habis, pinjaman online ilegal kerap dijadikan solusi, padahal justru menjerat korban dalam utang berbunga tinggi tanpa akhir.

“Jika tidak dicegah sejak dini, kedua praktik ini dapat merusak moral, pendidikan, stabilitas keluarga, bahkan memicu tindak kriminal. Kesadaran bersama, literasi digital, serta penguatan nilai agama dan etika menjadi kunci utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman ini,” pungkasnya.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here