Home Berita Ketua DPC PP Gruduk kantor FIF Finance Dijalan Panglima Sudirman.

Ketua DPC PP Gruduk kantor FIF Finance Dijalan Panglima Sudirman.

5279
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com –Sabtu (11-05-2019) Ketua DPC Pemuda pancasila kabupaten probolinggo bersama anggotanya Mendatangi kantor FIF Finance kota Probolinggo Untuk Menanyakan keapsahan PT Nino jaya Abadi selaku Terduga Perampasan sepeda motor yang terjadi didaerah kelurahan jati kecamatan mayangan kota Probolinggo. Ahmad Tasmin yang beralamat Ditriwung lor kecamatan kademangan kota Probolinggo selaku korban Perampasan oleh simata elang atau disebut dengan Depcolektor menerangkan kepada media pelopor bahwa dalam perjalan pulang beliau diberhentikan orang tak dikenal didaerah kelurahan jati kacamatan mayangan kota Probolinggo dengan cara paksa.

Tak lama berselang Ketua PP Haris dan anggotanya Melakukan mediasi dengan pihak FIF finance terkait tanggungan sikonsumen serta menanyakan alamat kantor PT nino jaya abadi selaku PT yang melakukan perampasan dijalan tersebut, akan tetapi pihak FIF Finance edi enggan untuk memberitahu dimana alamat PT tersebut.

ANDHIKA selaku anggota Polres kabupaten juga turut hadir dilokasi kantor FIF finance beliau hadir atas adanya laporan dari masyarakat tuturnya kepada media pelopor, Andhika juga sempat mediasi kepihak finance untuk mengetahui titik permasalahan yang ada dilokasi tersebut serta memberikan pengarahan kepada anggota PP pemuda pancasila.

“Moh.Sholeh” Mencerahkan para konsumen Terkait kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing.

Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, Apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit. Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.”ucapnya”.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.”pungkasnya”Haris selaku ketua PP.(slm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here