Kotabaru,peloporkrimsus.com – Ratusan barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (8/4/2022).
Pemusnahan barang bukti yang di antaranya tindak pidana narkoba oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, disaksikan perwakilan Polres Kotabaru dan pihak-pihak terkait.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos.
Menurutnya, selain narkoba, narkotika, minuman keras, beberapa pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam turut dimusnahkan.
Namun, banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan, membuktikan bahwa peredarannya di Kotabaru masih marak.
Walau aparat penegakan hukum semakin gencar melakukan pemberantasan, tapi tindak pidana tersebut masih saja ada.
Dengan bersatunya seluruh elemen masyarakat, Syairi Mukhlis optimistis peredaran narkoba di Kotabaru bisa ditanggulangi atau paling tidak mengurangi peredarannya.
“Ini (peredaran) tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan bisa merusak regenerasi penerus. Mari bersama bagaimana kita menumpas peredaran narkoba di Kabupaten Kotabaru,”ajak Syairi.
Seperti sebelumnya disampaikan Kajari, tambah Syairi Mukhlis, barang bukti yang sudah dimusnahkan khususnya jenis sabu-sabu seberat hampir 60 gram.
“Artinya ini masih terjadi peredaran sangat besar di Kabupaten Kotabaru. Mudahan gencarnya operasi oleh aparat jumlahnya makin terus menurun,” pungkas Syairi Mukhlis. (tim)