Kotabaru,peloporkrimsus.com – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengikuti rapat bersama 4 Kementrian terkait surat edaran peraturan baru tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Rapat digelar secara virtual (zoom meeting), Jumat (4/03) diikuti juga oleh Ketua Komisi I Gewsima Putra, dan Plt Sekretaris DPRD Kotabaru.
Diungkapkan Syairi beberapa bulan yang lalu, daerah kebingungan untuk melakukan pungutan pajak tersebut. Namun dengan adanya surat edaran 4 menteri ini, daerah bisa melanjutkan pungutan pajak bangunan berdasarkan PP 16 tahun 2021.
“Sesuai surat edaran menteri ini pemda segera diminta untuk membuat Perda baru dimana pungutan ini jadi 1 Perda saja lagi, tidak terdiri dari beberapa Perda,” terang Syairi.
Maka dari itu, lanjutnya, DPRD meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan draf Perda tersebut ke Bapemperda untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk saat ini kata Syairi, selama 2 tahun kedepan daerah diberi keringanan untuk melakukan pungutan menggunakan Perda yang ada.
“Tapi ini jangan juga dilalaikan, artinya kelonggaran yang diberikan tetapi memberi waktu kepada kita untuk menyiapkan Perda yang baru, sebagai payung hukum pemda untuk melakukan pungutan itu,” pungkas Syairi.(tim)