Kotabaru, peloporkrimsus.com – Gagalnya proyek pembangunan Jalan Serongga Tarjun kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang menggunakan dana APBD Kotabaru mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan terkait dengan proyek jalan Tarjun Serongga yang hari ini telah diputus kontrak oleh PUPR.
“Kami di DPRD Kotabaru sangat menyayangkan karena mana ini suatu kesepakatan didalam APBD kita yang sepakati bersama dan menjadi salah satu proyek strategis Kabupaten Kotabaru pada waktu itu dengan pagu Rp 21 miliar,” ujarnya.
“Atas diputusnya kontrak kegiatan pembangunan jalan Serongga Tarjun, tentu kami sangat menyayangkan dan menyesali itu terjadi sehingga yang harusnya jalan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat diakhir tahun ini tidak bisa dinikmati dengan jalan yang mulus, akhirnya dengan kondisi jalan sampai hari ini sering kita lewati masih dalam kondisi masih rusak,” ucap Syairi Mukhlis, (20/11/2023).
Tentu, saya sangat menyayangkan pertama pada saat kita penetapan kesepakatan APBD 2023 kemaren, kita bersepakat proyek strategis ini kita ketok di bulan November 2022 mereka bersepakat TAPD bahwa ini akan dilelang dimulai pada bulan Desember 2022 dan akan berkontrak paling lambat di bulan Februari 2023, artinya apa, ketika berkontrak di bulan Februari ini ada spes waktu pekerjaan kepada kontraktor tinggal berhitung, ketika diberikan waktu 180 berarti 6 bukan ya, kalau dari Februari, Maret, April, Juni, Juli dan Agustus.
Ketika di Agustus proyek tersebut belum selesai pekerjaannya, bila ada hal-hal yang harus masih di adendum tentu ini masih ada waktu. Sementara kekecewaan kami pada hari ini berarti dinas terkait secara teknis ini ada ketidaksiapan terkait dengan perencanaan.
Kalau menurut saya perencanaannya tidak siap artinya apa sehingga pekerjaan tersebut di lelang di bulan Juni dan berkontrak di bulan Juli 2023 kalau tidak salah, sehingga pekerjaan yang diberikan oleh dinas terkait tidak menutup kemungkinan kontraktor persiapannya juga saya rasa kurang matang, apalagi waktu yang diberikan kepada kontraktor hanya 5 bulan saja, artinya ini waktunya cukup mepet sekali belum lagi persiapan mobilisasi alat seperti apa, ucap Syairi Mukhlis.
Yang sangat saya sayangkan juga hari ini, ULP selaku lending sektor pengadaan barang dan jasa dalam rangka penentuan pemenangan kontraktor benar-benar diteliti dengan seksama artinya apa, dipastikan benar gak kontraktor tersebut mempunyai alat, persiapannya seperti apa, mereka kan secara teknis lebih mengetahui kondisi itu, ketika tidak memungkinkan untuk dimenangkan jangan dimenangkan.
Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut harus di blacklist, jangan sampai lagi mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di kabupaten Kotabaru, kasihan masyarakat yang dirugikan.
Terus terang kami DPRD Kotabaru sangat kecewa, mudah-mudahan ini pelajaran bagi kita ke depan jangan sampai dijadikan pelajaran yang berulang-ulang.
Harapan kita, ketika proyek strategis di kabupaten Kotabaru sudah disepakati bersama dengan TAPD kesepakatan kita paling lambat berkontrak itu di bulan Februari dan Maret jadi tenggang waktu pekerjaannya panjang, berpikirnya pun lebih panjang dan tidak terburu-buru, tegas Syairi Mukhlis. (Tim)